BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Bandung tahun 2022-2042 sudah dalam tahap akhir penyelesaian hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan pada Rapat Konsultasi Evaluasi Raperda Kota Bandung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042 Secara Virtual dengan Pemprov Jabar dan Kementerian terkait di Balai Kota Bandung, Rabu 7 September 2022.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Edison Siagian mengatan rapat konsultasi dan evaluasi ini digelar untuk memastikan Raperda RTRW kota Bandung secara legalitas dan kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan lebih tinggi termasuk administrasi dan aspek legalitasnya.
"Hasil sementara terkait Raperda RTRW kota Bandung sudah kami terima. Kami membina dan mengawasi sesuai UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perlu dilakukan evaluasi Raperda," katanya.
Dari sisi teknis, katan Edison, Raperda RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN.
Secara garis besar, substansi RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.
Namun ada beberapa hal yang harus dibahas lebih lanjut yaitu batas waktu penetapan, data wilayah administrasi pemerintahan, ruang terbuka hijau, periodisasi indikasi program utama dan ketentuan peralihan.
Ia berharap, proses penyelesaian ini dapat berjalan lancar, hal itu karena Perda RTRW ini menjadi dasar untuk pemenafaatan ruang terutaman di Kota Bandung.
"Hal terkait penetapan menjadi penting karena kota Bandung punya dinamika pemanfaatan ruang begitu tinggi, terutama terkait hal hal yang berhubungan dengan perizinan," ujarnya.
"Hal-hal yang berhubungan dengan pemberian izin menjadi hal yang baik dalam mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan," imbuhnya.
Ia pun mengapresiasi Pemkot Bandung yang telah melakukan tahapan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami berterima kasih kepada Pemkot yang telah menyelesaikan Perda. Kami berharap seluruh tahapan penyelesaian bisa cepat diselesaikan," katanya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung telah menyelesaikan berbagai tahapan, serta berkoordinasi dengan lintas sektor agar Perda RTRW Kota Bandung tidak melanggar peraturan perundangan diatasnya.
"Kami dan tim semaksimal mungkin sesuaikan dengan regulasi dengan level lebih tinggi. Kami mempertimbangkan berbagai aspek, mencermati dinamika yang terjadi di kota Bandung dalam pengembangan. Kami menyadari menyesuaikan regulasi terbaru," kata dia.
Ia mengatakan, rapat konsultasi dan evaluasi ini merupakan tahapan ke 8 dari 9 tahapan untuk penetapan Raperda RTRW menjadi Perda.
"Kami sudah melewati 7 tahapan. kita masuk tahapan 8 konsultasi dengan kementerian, selanjutnya penetapan perda RTRW," ujarnya.
Lebih lanjut, Ema mengatakan, seluruh rekomendasi dari rapat tersebut akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ia mengatakan, Pemkot Bandung akan berusaha untuk mengakomodir dan mengikuti seluruh rekomendasi yang telah tertuang dalam berita acara.
"Semoga di minggu ke 3 bulan September, bisa memproses penetapan Raperda RTRW menjadi Perda," kata dia.
Sebagai informasi, terbitnya undang-undang tentang cipta kerja dan kebijakan turunannya beserta dinamika di Kota Bandung menghasilkan rekomendasi dilakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2011-2031. (Rie/Red)