Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Ketua DPRD Achmad Nugraha Minta Penjualan Miras Ilegal Dibasmi

Rabu, 28 September 2022 | 20:58 WIB Last Updated 2022-09-29T00:07:18Z

Caption : Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., saat akan meninjau anak-anak korban minuman keras ilegal, di Kelurahan Binong,Rabu (28/9/2022).Satria/Humpro DPRD

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., melarang keras penjualan minuman keras (miras) secara ilegal apalagi bebas diakses oleh anak-anak di bawah umur. Ia menyampaikan hal itu saat peninjauan dan pembinaan anak-anak yang menjadi korban minuman keras ilegal, di Kelurahan Binong, Rabu (28/9/2022)

Achmad mengatakan bahwa ia menerima laporan adanya penyalahgunaan minuman beralkohol yang dikonsumsi oleh anak di bawah umur dan menyebabkan anak tersebut mengalami gangguan kesehatan.

"Ini menjadi tanggung jawab kita semua, mengapa hal ini masih saja terjadi. Saya sangat prihatin, dan melarang secara keras penjualan miras secara ilegal, apalagi hingga diperjualbelikan kepada anak-anak dibawah umur. Kita harus mengambil langkah cepat agar kejadian ini tidak terjadi lagi," kata Achmad.

Achmad telah melakukan koordinasi untuk melakukan pembinaan kepada anak-anak tersebut bersama lurah Binong, Dinas Pendidikan, dan kepala sekolah untuk memberikan pemahaman tanpa menghakimi para korban.

" Kita tidak perlu menghakimi mereka mengingat usia mereka yang masih anak anak, tentunya dengan pembinaan dan pendekatan secara psikologis. Insyaallah akan membantu mengarahkan mereka menjadi lebih baik," kata Achmad.

Setelah Achmad berdialog dengan para korban, alasan yang mendasar yaitu kurangnya informasi terkait minuman keras ini, serta psikologis anak-anak yang masih lemah.

"Ketika berdialog dengan mereka, faktor psikologis merekalah pada dasarnya masih lemah. Mereka terpengaruh ajakan-ajakan dari orang lain sehingga mereka terpengaruh kepada hal-hal yang buruk seperti ini. Selain itu informasi mengenai bahaya miras ini masih minim, apa saja efek yang ditimbulkannya itu masih belum mereka ketahui secara luas. Mereka harus diselamatkan, jangan sampai membuat mereka terpuruk sehingga menghambat proses mereka dalam menggapai cita-cita mereka," kata Achmad.

Langkah selanjutnya yang akan Achmad lakukan yaitu penertiban kios-kios ilegal, termasuk lokasi anak anak tersebut mendapatkan miras ini.

"Saya bersama DPRD Kota Bandung akan mendiskusikan ini lebih lanjut. Kita akan melakukan penertiban kepada kios-kios miras ilegal yang ada di Kota Bandung. Kalau perlu kita basmi saja semua agar penyalahgunaan miras ini tidak terjadi lagi, terutama sampai diperjualbelikan kepada anak-anak di bawah umur. Sekali lagi kami melarang keras hal ini terjadi kembali," ujar Achmad.* 

×
Berita Terbaru Update