Caption : Seluruh Peserta Kegiatan Workshop Sukuk Daerah dan KPBU Syariah foto bersama dengan Narasumber di Hotel Luxton Kota Bandung
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Dalam rangka mendorong
hadirnya pembiayaan pembangunan daerah melalui instrumen keuangan syariah, Komite
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bekerja sama dengan Pemerintah
Kota Bandung menyelenggarakan acara Workshop Sukuk Daerah dan KPBU
Syariah secara selama dua hari di Hotel Luxton Kota Bandung pada hari Selasa
dan Rabu (30-31 Agustus 2022) yang dibuka oleh Bapak Taufik Hidayat selaku
Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS dan Bapak Agus Hidayat selaku Sekretaris
Bappelitbang Kota Bandung.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan 13 Dinas Pemerintah Kota Bandung dan 7 BUMD Kota Bandung, termasuk RSUD milik Kota Bandung, Perumda Pasar dan Air Minum, serta PT Agro Jabar dan PT Bandung Infra Investama.
Workshop ini dihadiri oleh pembicara
yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Regulator, hingga BUMN terkait dengan Sukuk
Daerah Dan KPBU Syariah, antara lain Arif Machfoed (Deputi Direktur
Pasar Modal Syariah OJK), Dudi Hermawan (Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan), dan Novi Triyogawati (Associate Director Investment Banking Mandiri
Sekuritas) pada hari
pertama. Hari kedua diisi oleh Budi Ernawan (Kasubdit
Pendapatan Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam
Negeri), dan Deri Firmansyah (Deputy Senior Manager Guidance and
Consultation, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia-PT PII).
Penyelenggaraan
acara “Workshop BPD Sukuk Daerah dan KPBU Syariah kepada Pemerintah Kota
Bandung” ditujukan untuk menindaklanjuti permohonan Wali Kota Bandung, H.
Yana Mulyana, kepada Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Harian
KNEKS untuk memperoleh pemahaman mengenai ruang lingkup Sukuk Daerah dan KPBU
Syariah. Penyelenggaraan workshop
kali ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas SDM di lingkungan Pemerintah
Kota Bandung mengenai konsep dan proses penerbitan Sukuk Daerah dan pembiayaan
melalui KPBU Syariah, serta diharapkan dapat mendorong implementasi penerbitan
Sukuk Daerah dan KPBU Syariah di Kota Bandung.
Dalam
sambutannya, Taufik (KNEKS) menyampaikan bahwa dalam rangka mendorong
percepatan pembangunan proyek pemerintah, diperlukan upaya inovatif dalam
rangka meningkatkan optimasi pembiayaan, yang antara lain dapat dilaksanakan
dengan instrumen Sukuk Daerah dan KPBU Syariah. Taufik menambahkan bahwa workshop ini
merupakan salah satu bentuk dukungan KNEKS dalam meningkatkan industri keuangan
syariah, baik dari sisi supply maupun demand. Di akhir sambutan,
Taufik menegaskan bahwa workshop ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan
yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung dan pemda lainnya dan dapat meningkatkan
layanan publik kepada masyarakat.
Kemudian, pada sambutan kedua, Agus (Bappelitbang
Kota Bandung) menyampaikan Salah satu misi RPJMD Kota Bandung adalah
mengembangkan pembiayaan kota yang partisipatif, kolaboratif, dan terintegrasi.
Hal ini penting mengingat kemampuan APBD Kota Bandung relatif kecil (Rp6,5
triliun), sehingga kurang mampu untuk digunakan melaksanakan pembangunan
infrastruktur yang membutuhkan pendanaan cukup besar. Oleh karena itu, konsep
pembiayaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur sangat diperlukan bagi
Pemkot Bandung. Kemudian, Agus menambahkan bahwa terdapat beberapa rencana
pembangunan yang hingga kini masih terhambat karena adanya keterbatasan
anggaran seperti perluasan layanan air minum, pengembangan RSUD di Kota Bandung,
maupun pengembangan sarana dan prasarana transportasi publik. Sehingga workshop
ini menjadi penting untuk dilaksanakan supaya Komponen Pemerintah Kota
Bandung dapat memahami lebih dalam mengenai Sukuk Daerah dan KPBU Syariah.
Pada hari pertama,
Arif (OJK) menyampaikan bahwa Sukuk dapat diterbitkan oleh
negara (pemerintah pusat), korporasi, maupun pemerintah daerah. Proses
penerbitan dan pengawasan sukuk korporasi dilakukan oleh OJK. Adapun proses
penerbitan sukuk daerah dilakukan oleh OJK. OJK adalah pintu terakhir, tetapi
proses terpentingnya adalah persiapan di daerahnya. Namun sebelumnya perlu
mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Arif juga menambahkan harapan supaya investor Sukuk Daerah adalah masyarakat
maupun korporasi. Namun, perlu dipikirkan cara promosi yang baik sehingga
masyarakat tertarik membeli dan merasa memiliki proyek-proyek yang dilaksanakan
di daerah.
Pada sesi selanjutnya, Dudi (Kemenkeu)
menjelaskan mengenai landasan hukum dari Sukuk Daerah. Dudi menyampaikan bahwa
saat ini sudah terbit Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU HKPD secara umum memperluas bentuk pembiayaan,
yang saat ini termasuk pembiayaan syariah. Saat ini, pembiayaan daerah terdiri
dari pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah. Jenis pinjamannya juga berupa tunai
(untuk membiayai program) dan kegiatan (untuk membiayai proyek/pembangunan
infrastruktur). Dudi menegaskan bahwa dalam UU HKPD disebutkan bahwa hasil
obligasi daerah dan sukuk daerah hanya digunakan untuk membiayai investasi
sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan/atau memberikan manfaat untuk
masyarakat. Kemudian, di akhir Dudi menyampaikan bahwa DJPK sangat mendukung
penerbitan sukuk daerah, serta diharapkan adanya Koordinasi antara Pemkot
Bandung dengan dengan Pemprov Jabar untuk bersama-sama mendorong penerbitan
Sukuk Daerah.
Di sesi terakhir pada hari pertama,
Novi (Mandiri Sekuritas) menyampaikan bahwa terdapat insentif berupa PUB sukuk
daerah bertahap selama tiga tahun (pencairan sukuk bertahap, tidak seluruhnya
di awal periode sukuk) serta pungutan OJK sebesar 0,5% dari penerbitan atau maksimal
Rp150 juta. Selain itu, persaingan penerbitan sukuk masih relatif rendah
sehingga kupon bisa lebih kompetitif. Emisi sukuk masih belum begitu besar,
tetapi institusi yang sangat memerlukan sukuk seperti bank syariah sudah cukup
besar. Novi menambahkan terdapat beberapa investor potensial untuk instrumen
Sukuk Daerah antara lain BPKH, PT SMI, bank syariah, reksadana syariah,
asuransi syariah, serta dana pensiun syariah. Di akhir sesi, Novi menyampaikan
bahwa diperlukan tim di tingkat daerah yang kuat pada tahap persiapan dan pertimbangan
untuk mendukung penerbitan Sukuk Daerah.
Selanjutnya, workshop
hari kedua dimulai dengan pembahasan mengenai bentuk kerjasama pemerintah dengan
pihak ketiga (KSDPK) yang disampaikan oleh Budi Ernawan (Kemendagri). Budi
menjelaskan bahwa kerjasama tersebut dibagi dua bentuk: sukarela dan wajib.
Salah satu bentuk KSDPK adalah kerjasama terkait penyediaan infrastruktur yang
sangat terkait dengan KPBU Syariah. Untuk mendukung terwujudnya KPBU, Menteri
Dalam Negeri telah menyampaikan surat edaran nomor SE 120/3890/SJ tanggal 8
Juli 2022. Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa
pelaksanaan proyek KPBU Syariah tidak perlu persetujuan dari DPRD. Maka, masukan
dari masyarakat, termasuk DPRD, dapat dilakukan melalui konsultasi publik. Kemudian,
Budi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak bisa mengerjakan proyek
yang bukan merupakan kewenangannya, sesuai aturan dalam UU 23 tahun 2014.
Sesi terakhir dari workshop diisi dengan materi yang disampaikan oleh Deri (PT PII) mengenai konsep, skema, dan regulasi implementasi KPDBU Syariah. Pembahasan dimulai dari sektor-sektor yang dapat dijamin oleh PT PII yaitu proyek sarana dan prasarana transportasi (jalan tol, bus kota, dan sebagainya), sistem penyediaan air minum, telekomunikasi, pengelolaan sampah dan limbah terpadu, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
Deri menjelaskan beberapa kelebihan KPBDU yaitu biaya konstruksi di awal akan ditanggung oleh badan usaha, sementara pembayarannya menyusul di belakang setelah infrastrukturnya selesai dan beroperasi. Sehingga, pembangunan proyek tersebut tidak terlalu membebani APBD. Kemudian, adanya risiko bisnis dibagi yang dibagi, dimana risiko konstruksi ditanggung oleh badan usaha, sementara risiko operasional ditanggung oleh pemerintah. Di samping itu, terdapat beberapa insentif/dukungan pemerintah seperti Project Development Facility, Viability Gap Fund, dan penjaminan dari pemerintah.
Lebih lanjut,
Deri menambahkan bahwa skema KPBU secara umum tidak melanggar prinsip syariah
sehingga tidak diperlukan adanya perubahan struktural agar skema tersebut patuh
terhadap prinsip syariah. Di akhir sesi, Deri menyampaikan bahwa PT PII
menyediakan asistensi bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan persyaratan
yang diperlukan dalam mempersiapkan KPBU Syariah. (Rie/Red)