Caption : Pohon mahoni yang di rusak oknum di Jalan Lemahneundeut, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi Kota Bandung. |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM, - Diduga adanya keterlibatanan oknum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertramanan (DPKP3) Kota Bandung, akibatkan pengrusakan pohon-pohon yang usianya sudah puluhan tahun.
Kolabrasi oknum Dinas dan alap-alap pohon sebagai pihak kedua ini sepertinya selalu lolos dari pengawasan, sehingga banyak pohon yang seharusnya dijaga kelestarianya tiba-tiba hilang atau rusak hanya untuk kepentingan seseorang.
Salahsatunya terjadi di Jalan Lemahneundeut, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi Kota Bandung. Dua pohon mahoni berdiameter kurang lebih 100 cm, kini nasibnya hidup enggan mati pun tak mau.
Untungnya sebelum punah, kepergok petrugas Satpol PP Kecamatan yang saat itu tengah melakukan patroli. Aksi pengrusakan dan pemusnahan pun berhasil dihentikan. Bahkan esoknya pohon pun disegel. Namun kondisi pohon sudah rusak dan hanya menyisakan pohon utamanya saja.
“Kalau melihat bagaimana para pekerja memangkas pohon, sepertinya sudah profesional. Artinya diduga dilakukan oleh pihak dinas terkait,”ungkap salahseorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya dengan alasan keamanan.
Mantri Polisi Kecamatan Sukajadi, Indratno,saat dikonfirmasi terkait aksi pehentian pemotongan pohon adalah lebih kepada antisipatif. Apalagi menurutnya saat dilakukan pemeriksaan tidak memperlihatkan adanya surat ijin penebangan.
“Kami terpaksa menghentikan pemangkasan. Dsisinyalir pohon tersebut akan dipangkas habis. Namun saat dimintai keterangan, pekerja penebangan yang terlihat sudah profesional tersebut hanya mengantongi surat pemangkasan bukan penebangan,”jelasnya. Kamis (7/10/2022).
Dijelaskan Indro sapaan akrab Indratno, pihaknya sudah konfirmasi dengan pemilik lahan melalui orang kepercayaannya. Bahwa pihaknya telah menyerahkan uang Rp 80 juta kepada pihak kedua untuk melakukan penebangan karena dianggap pohon tersebut mengganggu akses masuk.
“Saat dimintai keterangan pihak pemili8k mengakui kalau pihaknya menginginkan agar pohon tersebut ditebang karena menghalangi akses masuk. Bahkan untuk meloloskan keinginannya tersebut pihak peimilik telah menyerahkan uang Rp 80 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak selesai, karena kita berhentikan,”paparnya.
Selang sehari setelah diberhentikan pemotongan, Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan penyegelan. Namun itu pun hanya bertahan dua pekan, segel tersebut kembali dibuka dengan alasan pemilik lahan sudah memberikan dana konpensasi atau denda sebesar Rp 10 juta.
“Iya betul segel pohon di jalan Lembahneundeut sudah kami buka karena pemilik lahan sudah membayar denda,” jelas Mujahid Kasi Penyidik Satpol PP Kota Bandung saat dikonfirmasi via pesan whatApp.
Namun ia berjanji akan menindak tegas jika pihak pemilik melakukan penebangan sebelum mengantongi ijin menebang dari DPKP3.
“Dibukanya segel bukan berarti pohon boleh ditebang, Kalau pohon tersebut tiba-tiba hilang akan kita tindak tegas,”janjinya.(Tim)