Notification

×

Iklan

Iklan

Perkara dugaan Pencurian dan Penggelapan Kendaraan oleh BAF dan Abashi Masuk Penyidikan

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 06:05 WIB Last Updated 2022-10-07T23:05:47Z

Caption : Arif Rohidin (kiri) memperlihatkan bukti laporan di Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota

CIREBON.LENTERAJABAR.COM
,- Laporan Arif Rohidin, yang menjadi korban aksi semena-mena  PT Abashi Prima Sakti (Abashi) dalam menarik unit sepeda motor yang dibeli arif dengan fasilitas leasing dari PT. BAF di Polres Cirebon Kota, memasuki babak baru.

Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Langkah penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota itu, menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup telah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh staf Abashi dan BAF dalam penarikan  kendaraan bermotor milik Arif.

Kuasa hukum Arif, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH  dan Bambang Hermanto HS, SH mengatakan pihaknya merespon positif dengan langkah peningkatan status penyidikan terhadap kasus kliennya.

“Kami tinggal berharap ada tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan itu, dalam bentuk penahanan mengingat  terdapat alasan  hukum yang cukup untuk itu” ungkap Bildansyah, Jumat 7 Oktober 2022.

Sementara Arif mengaku pihaknya mengaku senang karena persoalan yang dihadapinya akan semakin mendapatkan kepastian hukum.

“Alhamdulillah perjuangan kami untuk memperoleh hak yang benar sudah mendapatkan respon positif dari Polres Cirebon Kota dengan status penyidikan tersebut,” ujar Arif.

Sebelumnya Arif mendapatkan perlakuan diduga melanggar hukum ketika BAF dan Abashi melakukan pengambilan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF tanpa prosedur yang benar.

Pengambilan kendaraan sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu, padahal Arif ketika itu sedang mengikuti program relaksasi Covid-19 yang dilaksanakan BAF Pusat. 

Pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah korban akan menandatangani surat ralaksasi yang kedua.

“Ketika itu  ketika tengah mengendarai sepeda  motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF di Jl. Lawang gada Kota Cirebon, saya dipepet 4 (empat) orang yang tidak dikenal  dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor. Mereka meminta agar saya untuk datang  ke Kantor PT BAF di Jalan Siliwangi No. 20 C Kota Cirebon,” ungkap Arif.

Arif menambahkan salah seorang pelaku mengatakan korban harus menandatangani permohonan relaksasi pembayaran cicilan kredit motor yang kedua di kantor.

Tanpa curiga korban mendatangi kantor BAF bersama keempat yang diduga pelaku pengambilan kendaraan tersebut.

“Dalam kesempatan itu, saya dengan Dani kemudian membicarakan persoalan relaksasi terlebih dahulu,” kata Arif.

Pada kesempatan tersebut Dani, lanjut Arif meminta korban untuk menunjukkan STNK sepeda motornya. Dalam posisi saya mencari STNK motornya dalam tas, salah seorang dari 4 (empat) orang yang memepat korban tadi.

“Dengan tanpa ijin lebih dulu dari saya, mengambil kunci motornya, yang oleh Dani dijelaskan pada saya katanya  untuk kepentingan menggosok nomor mesin dan nomor rangkanya untuk kepentingan relaksasi,” lanjut Arif.

Setelah menunggu sampai hampir satu jam,  oleh Dani tiba-tiba korban malah diberi surat Berita Acara serah terima kendaraan.

Korban langsung sadar dan segera ke luar kantor BAF  dan kendaraan sudah tidak ada di lokasi parkir. 

“Saya tentu saja terkejut dan meminta penjelasan kepada Dani. Oleh Dani kemudian dijelaskan bahwa sore akan datang ke rumah saya untuk menyerahkan motornya,” kata Arif.

Sore harinya, ternyata Dani tidak muncul ke rumah korban. Dan setelah diteliti, dalam surat Berita Acara Serah terima Kendaraan yang Arif terima itu, ada tandatangan korban.

“Seolah-olah saya sudah menyerahkan unit  sepeda motor,  padahal tidak pernah menandatangani surat  tersebut,” ujar Arif.*

×
Berita Terbaru Update