Notification

×

Iklan

Iklan

Bapem Perda kerjasama Kesbangpol Jabar dalam West Java International Forum for Democracy from Declining and the Future of Local Politic

Jumat, 25 November 2022 | 14:11 WIB Last Updated 2022-12-03T08:29:05Z



BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Ketua Bapem PERDA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H.M Achdar Sudrajat , S.SOS Pada pembukaan acara West  Java International Forum For Democrasi  mengatakan,Yang meletakkan tonggak baru dan komitmen yang lebih besar dari DPRD Provinsi Jawa Barat untuk kemajuan demokrasi bagi provinsi,bangs maupun dunia semoga acara ini menjadi  investasi kita untuk mada depan demokrasi yang lebih cerah,tutur politisi Partai Demokrat ini di Bandung.

Pada kesempatan tersebut legistor partai berlambang bintang mercy ini menyampaikan ungkapan Yang  Mulia, Beata Stoczynska, Duta besar Polandia untuk  Indonesia,Yang  Mulia

Stuart Shaw , Sekretaris Utan Kedutaan Kanada ,Yang  Mulia, Gustav  Dahlin, Wakil Kepala Misi Bagian  Politik, Kedutaan Besar  Swedia ,Yang  Mulis, Julian  Bowen, Konsular  Politik, Kedutaan Besar  Australia, Perwakilan  Dari Kementerian Dalam NegeriI, Gubernur Jawa Barat yang diwakili  Kepala  Kepala Kesatuan Badan Bangsa dan  Politik , IIP Hidajat dan para hadirin yang saya banggakan.tutur Achdar wakil rakyat daerah pemilihan Jabar 9 Kabupaten Bekasi ini.

Lebih lanjut dikatakan Achdar, dirinya mebyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkobtribusi dan bekerja untuk mensukseskan pelaksanaan pertama West  Java International Forum For Democrasi yang sukses besar kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

 

DI Jawa Barat juga menghadapi beberapa kelompok masyarakat yang menjauh dari prinsip-prinsip demokrasi, seperti, tidak menghargai Hak Asasi  Manusis , Polarisassi yang tidak perlu.

Pesatnya berita bohong di era digital yang kita hadapi saat ini . Namun demikian,justru pada saat-saat sulit seperti ini,kita harus tetap teguh memegang prinsip. 

Pada saat-saat sulit seperti iniI, Kita akan meningkatkan  kulitas demokrasi dalam konteks tugas dan kewenangan  saya sebagai  Ketua  BP PERDA DPRD Provinsi  Jawa Barat, yang menjalankan salah satu fungsi  DPRD  Yaitu Fungsi legislasi melalui  Pembentukan  Peraturan Daerah 

 Saya informasikan bahwa Pembentukan peraturan daerah dipengaruhi dinamika politik nasional dan daerah  ,seringkali dibentuk untuk menyelesaikan isu yang berkembang .

Dengan demikian , peraturan daerah adalah  instrumen hukum yang cukup efektif bagi masyarakat  di daerah untuk meningkatkan kesejahteraan, memperoleh hak-hak publik, menerima jaminan bahwa pemerintah daerah akan melaksanakan kewajiban untuk memenuhi pelayanan publik  demokrasi berjalan baik .


Saat ini , kami di DPRD Jawa  Barat  bersama gubernur sedang serius berupaya meningkatkan kualitas demokrasi  . Dalam kapasitas  Saya selaku Ketua BP PERDA di DPRD Provinsi Jawa Barat , untuk saat ini , secara keseluruhan terdapat  49 Raperda yang dibentuk selama periode tahun A2019–2023. Beberapa telah disetujui, sisanya sedang dalam pembahasab bersama pihak eksekutif. 

Jumlah yang  besar memang . Hal ini membuat kerja keras kami mendapat apesiasi dari laporan terbaru Badan Pusat Statistik tentang indeks demokrasi  Indonesia –Jawa Barat, khususnya di dalam indikator kinerja Legislatif . Kami tentu bangga karena skor kinerja DPRD mendapat nilai sempurna dalam indeks tersebut . Namun , skor  agregat untuk demokrasi  Jawa Barat masih dalam katagori sedang . Ini menandakan bahwa Jawa  Barat perlu memperbaiki beberapa aspek lainya . Untuk itu , sebagai Ketua BP PERDA, Saya terpacu untuk bekerja lebih keras lagi ,memperbaiki apa yang kurang , tentunys melalui kerjasama dengan  Pemprov  Jawa  Barat di tahub-tahun mendatang  .

Pembentukan  Peraturan daerah pada hakekatnya merupakan  implementasi peningkatan demokratisasi sesuai prinsip-prinsip demokrasi yang yang menghormati Hak Asasi Manusia dan kesetaraan bagi seluruh elemen masyarakat, karena pembentukan Peraturan Daerah memerlukan partisipasi masyarakat dalama setiap tahapannya,oleh karena itu , keterlibatan masyarakat sebagai subjek dan objek. 

Pengaturan ,termasuk dunia usaha dann kalangan akademisi memiliki peran yang strategis dalam proses pembentukan Peraturan Daerah , sebagai aktualisasi dari hak dan kewajibiban konstitusional masyrakat untuk menyampaikan pendapatnya.

Dalam hal ini ,ruang publik untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat disediakan secara profesional , mulai dari proses Penyusunan ,Sosialisasi , Uji publik, Pembahasan di BP PERDA dan Rapat Panitia Khusus  bahkan sampai pada tahapan pelaksanaannya.

Terakhir , Izinkan  Saya Mengutip Kata-Kata Presiden  Indonesia keenam (6), Bapk  Susilo Bambang  Yudfhoyono Tentang  Demokrasi :

“Untuk newujudkan demokrasiI, harus  dilakukan pembangunan politik,pemajuan sosial-ekonomi  dan partisipasi publik. Demokrasi tanpa perlkembangan politik adalah demokrasi uang mati. Demokrasi tanpa kemajuan sosial ekonomi adalah demokrasi yang tiidak sesuai dengan harapan rakyat. Demokrasi tanpa  partisipasi publik adalah hampa, pungkasnya.(Rie/Red)


×
Berita Terbaru Update