Notification

×

Iklan

Iklan

Gubernur dan Pimpinan DPRD Tandatangai Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat

Selasa, 01 November 2022 | 13:37 WIB Last Updated 2022-11-01T06:37:08Z

Caption : Pimpinan Pansus VI tentang RTRW saat menyerahkan raperda kepada pimpinan DPRD dan Gubernur Jabar pada sidang paripurna

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
. – Rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang  RTRW tahun 2022-2042 menjadi peraturan daerah .

Gubernur menandatangani Persetujuan Bersama Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2024. 

Raperda ini untuk selanjutnya segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian dievaluasi. 

Perda RTRW tahun 2022-2042 yang akan ditetapkan ini, merupakan upaya untuk mewujudkan pembangunan di daerah Provinsi Jawa Barat yang terpadu, serasi dan berkelanjutan. 

Pembangunan di Provinsi Jawa Barat sangat dinamis dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang disusun harus betul-betul dianalisa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Ketua Pansus VI  H.M.Hasbullah Rahmad, SPd, MH  mengatakan,mengingat begitu strategisnya posisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut. Perda RTRW Provinsi nantinya akan menjadi rujukan bagi Perda RTRW kabupaten/kota. 

Perda RTRW juga harus dijadikan pedoman penyusunan perda-perda lainnya, termasuk penyusunan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan disusun oleh setiap kepala daerah maksimal enam bulan setelah mereka dilantik. 

Selain itu, Perda RPJMD harus menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian ditindaklanjuti dalam Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Gubernur mengucapkan terima kasih kepada Dewan, khususnya Panitia Khusus VI yang telah bersungguh-sungguh mencermati dan menajamkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah. (Rie/Red)



×
Berita Terbaru Update