PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM, — Pimpinan dan Anggota Pansus VI tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Provinsi Jawa Barat, melakukan rapat kerja (raker) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan Biro Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, terkait pembahasan Raperda RPPLH di Provinsi Jawa Barat, kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Harper, Kabupaten Purwakarta. (Jumat, 18/11/2022).
Wakil Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, Deden Galih mengatakan, RPPLH ini bisa disebutkan sebagai RPJMD-nya Lingkungan hidup,ada beberapa masukan yang disampaikan oleh Pansus VI kepada mitra kerja, salah satunya ialah terkait pembangunan Ecovillage yang dinilai harus dipersiapkan untuk jangka waktu yang cukup lama sekitar 30 tahun kedepan,tutur Anggota Legislatif (Aleg) dari Fraksi Gerindra-Persatuan DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Lebih lanjut dikatakan Deden dengan dimulai perencanaan yang konkrit didalam Perda RPPLH ini, selain itu terkait carbon trading bukan hanya bisa menyelesaikan kualitas udara saja tapi bisa meningkatkan kualitas hutan, oleh karena itu harus dikelola secara bersama-sama yang melibatkan seluruh elemen dari mulai elemen Pemerintahan hingga masyarakat, sehingga target serapan karbon bisa tercapai.
Pansus VI juga menekankan harus ada edukasi pada masyarakat terkait tingkat kepedulian terhadap lingkungan hidup, selain itu untuk permasalahan air dan tanah juga harus mendapatkan perhatian yang khusus, begitu juga dengan ada beberapa isu yang belum dimasukan kedalam RPPLH salah satunya perlindungan keanekaragaman hayati.(Rie/Red)