Notification

×

Iklan

Iklan

Mantap! P3DW Subang Lampaui Target Pendapatan Pada Tahun 2022

Kamis, 29 Desember 2022 | 12:30 WIB Last Updated 2022-12-29T05:33:35Z

Caption : Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang, Lovita Adriana Rosa 

SUBANG.LENTERAJABAR.COM
,- Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang, Lovita Adriana Rosa bersyukur pada akhirnya Samsat Subang dapat mencapai target yang ditetapkan pada Tahun 2022 sebesar Rp. 490,381  milyar dengan realisasi sampai dengan 29 Desember 2022 sebesar Rp. 515,40 milyar atau 105% dari target. Hal ini membawa dampak positif bagi Pemerintah Kabupaten Subang yakni meningkatnya  dana bagi hasil yang diterima sebesar 248,2 milyar (naik 6% dari target Rp. 234 milyar dana bagi hasil).                                                                                                      

Dikatakan Lovita dalam rilis tertulisnya Kamis 29 Desember 2022, kinerja penerimaan pendapatan pajak daerah yang baik ini tentu saja berkat kolaborasi dengan mitra kerja Samsat,  Pemkab Subang, para agen BUMDES, para penelusur dan pegawai P3DW Subang di sentra-sentra layanan yang tersebar di Kab. Subang. Selain itu, P3DW Subang aktif melakukan diseminasi informasi mengenai kemudahan bagi masyarakat wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak, dan tentu saja faktor pemantiknya adalah tingkat kesadaran yang tinggi dari para wajib pajak di Subang.

“Potensi kendaraan bermotor di wilayah Subang ada 440 ribu lebih  unit roda empat dan roda dua, dan sampai saat ini yang sudah memenuhi kewajiban membayar pajaknya  mencapai 270 ribu lebih kendaraan. Tugas kita kedepan adalah mengurangi jumlah KTMDU (Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang) melalui penelusuran yang lebih masif lagi dan berkolaborasi lebih intens dengan  rekan-rekan BumDes serta tokoh masyarakat di Subang sebagai katalisator P3DW Subang di lapangan,” jelas Lovita.

Penerimaan pajak daerah terbesar diperoleh dari Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp.156,60M, BBNKB I sebesar Rp.133,53M, BBNKB II sebesar Rp.1,57M, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp.97,34M, Pajak Air Permukaan Rp.1,22M dan Pajak Rokok sebesar Rp.125,18M.



“Di Tahun 2023, P3DW Subang selain mempertajam tugas para penelusur KTMDU, juga  kolaborasi dengan BUMDes dan tokoh masyarakat sebagai katalisator pembayaran pajak yang memudahkan dan mendekatkan layanan. P3DW Subang juga  akan lebih  intens menggelar operasi khusus  yang menggandeng Kepolisian, Jasa Raharja dan Dishub  Subang, serta akan lebih gencar lagi menerapkan  Zona integritas taat pajak kendaraan bermotor (Zonita Pamor) bagi para ASN di Subang, yang memiliki kendaraan pribadi dan juga SKPD yang memiliki kendaraan plat merah  agar membayar pajak tepat waktu. Kita juga mempunyai data kendaraan yang dimiliki oleh perusahaan swasta termasuk kendaraan berat didalamnya yang potensinya lumayan tinggi,” kata Lovita.

Pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)

Disisi lain, saat ini Pemda Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah, terus memperkuat komitmen dalam mempercepat dan memperluas ekosistem ekonomi keuangan digital. Komitmen ditunjukkan melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan transaksi pembayaran oleh pelaku ekonomi dan masyarakat. Pemanfaatan teknologi digital membantu Pemda dalam hal pengelolaan keuangan, termasuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan PAD. Pemanfaatan teknologi digital juga memungkinkan untuk mengumpulkan atau mengelola data yang besar dan dinamis secara lebih tepat.

“Ditingkat Provinsi penggunaan teknologi digital untuk pembayaran pajak kendaraan disatu sisi sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat melakukan pembayaran melalui gawai. Disisi lain, teknologi membantu memilah antara yang pembayarannya lancer dengan yang tidak, termasuk untuk membantu pembaharuan data. Data pajak kendaraan ini besar dan sangat dinamis, tiap hari bisa puluhan ribu kendaraan yang jatuh tempo sehingga jika dilakukan secara manual cukup merepotkan. Dengan teknologi akan terpilah yang lancar dan yang tidak, sehingga tiap jatuh tempo bisa terlihat,” lanjut Lovita.

Dikatakannya, data yang diperoleh ini menjadi dasar bagi petugas lapangan untuk menjemput bola, atau digunakan apilkasi yang  akan mengingatkan wajib pajak akan jatuh tempo. Apabila berhasil maka akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan , memperbaharui data karena tidak menutup kemungkinan kendaraan sudah dialihtangankan.(Red/***)

×
Berita Terbaru Update