Notification

×

Iklan

Iklan

Aleg Ihsanudin: DPRD Jabar Godok Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Peraturan Daerah

Jumat, 20 Januari 2023 | 17:12 WIB Last Updated 2023-01-21T10:18:10Z

Caption : Aleg DPRD Provinsi Jawa Barat, Ihsanudin

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- DPRD Provinsi Jawa Barat tengah menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Jawa Barat, Ihsanudin, mengatakan penyusunan ranperda ini untuk memastikan masa depan pekerja di Jawa Barat, baik pekerja formal maupun informal, melalui keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mencermati bahwa tenaga kerja sangat berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja. Bukan hanya pekerja formal, tapi juga informal,” kata anggota dewan yang dikenal pro rakyat ini di Bandung, Kamis (19/1/2023).

“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja dalam kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.

Ihsanudin mengatakan pekerja yang dinyatakan berhak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di antaranya pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja buruh migran atau PMI.

Para pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud dalam ranperda ini berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sedangkan pekerja bukan penerima upah atau yang sebagian akrab disebut pekerja informal merupakan pekerja yang melakukan usaha secara mandiri berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.

Ia pun menggarisbawahi bahwa pekerja jasa konstruksi sebagaimana dimaksud berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sedangkan Pekerja Migran Indonesia berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.

Lebih rinci lagi, perusahaan penempatan PMI wajib mendaftarkan calon PMI asal Daerah Provinsi dalam kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Perusahaan penempatan PMI pun dapat mendaftarkan calon PMI dalam kepesertaan program Jaminan Hari Tua. Selanjutnya, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya, dan menyetorkannya kepada badan hukum penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada badan hukum penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih luas lagi, raperda ini memuat aturan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Intinya kami sebagai legislatif menginginkan agar semua pekerja, mau itu pekerja kantoran, buruh, petani, nelayan, penjual bakso, penjual kaki lima, dan lainnya, mendapat program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan Perda ini nanti, kami bisa mendorong agar pelaku usaha memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerjanya,” katanya.

Ia mengatakan peraturan daerah ini sangat penting nantinya agar pekerja formal maupun informal di Jawa Barat mempunyai perlindungan sosial.

Merujuk data dari Badan Pusat Statistik di 2021, dari sembilan juta lebih pekerja formal di Jawa Barat, baru 45,7 persen yang telah tercover jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Sedangkan pada pekerja informal, dari enam juta lebih pekerja hanya 9,1 persen yang sudah diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Kepesertaannya ini kan masih jauh di bawah target nasional, sehingga Perda ini akan menjadi pendorong guna meningkatkan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal di Jawa Barat,” ucapnya.

Ia mengatakan perda ini nantinya akan mengatur Gubernur untuk memberikan penghargaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, badan usaha, lembaga, dan masyarakat yang melakukan upaya peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kemudian, Gubernur menyelenggarakan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota dalam penyelenggaraan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pengawasan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terpenuhi hak kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perda ini pun, kata Ihsanudin, akan memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan kepesertaan Pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  dan pelanggaran keberlanjutan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sanksi bisa berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan pencabutan izin sesuai kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

Ihsanudin, legislatif asal daerah pemilihan Kabupaten Karawang dan Purwakarta ini membeberkan bahwa peraturan ini pun menjelaskan bahwa pembiayaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan ranperda yang nantinya akan menjadi perda ini untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat.

Kemudian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pun diharuskan menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

×
Berita Terbaru Update