KET fOTO : DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas tiga Raperda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (18/1/2023).Dani/Humpro DPRD
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas tiga Raperda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (18/1/2023).
Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., memimpin rapat paripurna, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Adapun anggota DPRD yang memenuhi kuorum mengikuti secara langsung maupun via teleconference.
Dari Pemerintah Kota Bandung, hadir Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 6 Januari 2023, serta rapat Badan Musyawarah tanggal 18 Januari 2023 pagi, telah disepakati bahwa akan dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah yaitu:
1. Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Raperda Kota Bandung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
3. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah.
Rapat Paripurna ini juga menerima hasil laporan Pansus 9 Tahun 2021 yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, laporan Pansus 2 yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan 8 Tahun 2022, yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah. Atas laporan ketiga pansus yang merancang Raperda tersebut hingga proses finalisasi, forum Rapat Paripurna pun menyetujui tiga Raperda tersebut.
Persetujuan itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD, antara Pimpinan DPRD dengan Wali Kota Bandung.
Selanjutnya, Rapat Paripurna juga menerima pendapat akhir wali kota Bandung. Oleh karena tugasnya telah selesai, maka Pansus 9 Tahun 2021, serta Pansus 2 dan 8 Tahun 2022 dibubarkan.
“Kepada Yth. Pimpinan dan Anggota Pansus 9 Tahun 2021, serta Pansus 2 dan 8 Tahun 2022 dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ujar Tedy Rusmawan.*