Caption : Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Lilis Boy
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus V DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat pleno bersama dengan DP3AKB dan Biro Hukum & HAM Provinsi Jawa Barat Yang Membahas Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan. Bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat. Rabu (18/01/2023).
Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Lilis Boy mengatakan diharapkan dengan adanya Raperda Perlindungan Perempuan ini dapat mengakomodir seluruhnya yang dibutuhkan korban mulai dari pelaporan hingga pendampingan hukum, termasuk pemulihan secara psikologis korban,tutur srikandi Partai berlambang bintang mercy ini.
Lebih lanjut dikatakan Lilis Boy hal itu sangat penting, sebab sebagai contoh perempuan yang mengalami pelecehan seksual dapat mengganggu kejiwaannya yang meninggalkan trauma mendalam. Sehingga, dengan adanya trauma healing dapat mengembalikan kondisi psikologisnya dan dapat melanjutkan kehidupannya secara normal,tutur Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Ditambahkan Lilis Boy, pemberdayaan dan perlindungan perempuan merupakan upaya untuk mewujudkan perempuan yang berkemampuan serta melindungi perempuan dari segala tindakan kekerasan guna mencapai tujuan kesejahteraan.
Menurutnya, pemberdayaan dan perlindungan perempuan saat ini belum optimal dan komprehensif dalam menjangkau permasalahan yang dihadapi perempuan.
“Untuk mencapai tujuan tersebut serta untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah, yang telah dijabarkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada sub bagian perberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka diperlukan suatu regulasi yang dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah,”pungkas wakil rakyat daerah pemilihan Jabar Iv Kabupaten Cianjur ini.(Rie/AdPar)