Caption : Sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (27/2/2023) |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM, - Sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, kembali digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (27/2/2023).
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini menghadirkan saksi Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang juga merupakan pengacara dari deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno sendiri merupakan terdakwa dalam kasus tersebut dalam berkas perkara terpisah.
Dalam persidangan, Yosep Parera mengungkapkan jika pimpinan Mahkamah Agung (MA) sempat bertemu dengan Duta Besar RI untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto.
Dirinya mengaku mendapat Informasi itu dari Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, yang menyebutkan ada orang Sinar Mas yang menghadap pimpinan.
"Desy telepon saya, ada orang “SM” datang menghadap pimpinan MA, masalah Intidana," ujar Yosep Parera.
"Saya kira Suara Merdeka, tapi Sinar Mas Group, tapi saya enggak tahu siapa orangnya, saya konfirmasi kepada pak Ivan dan pak Tanaka," katanya.
Parera menyebutkan informasi dari Ivan dan Tanaka, adik Gandi membeli sejumlah aset dibawah harga dan menginginkan agar Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman tidak dipenjara dan KSP Intidana tidak dinyatakan pailit dengan harapan penjualan aset KSP Intidana akan terungkap.
Berbanding terbalik dengan pihak Heryanto Tanaka yang menginginkan Budiman dipenjara dan KSP Intidana dinyatakan pailit. Sebab, koperasi itu belum mencairkan uang kliennya senilai puluhan miliar rupiah.
"Katanya yang bersangkutan itu duta besar Korea Selatan, itu adiknya nasabah KSP Intidana beli saham KSP Intidana," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Jaksa KPK juga menanyakan soal keterkaitan Dadan Tri Yudianto dalam perkara ini. Yosep pun mengakui pernah bertemu di Semarang setelah dikenalkan oleh Heryanto.
"Apa profesi Dadan?" tanya JPU.
"Profesi yang bersangkutan adalah seorang pengacara," jawab Parera.
JPU KPK juga menanyakan, apakah Tanaka bercerita pada Parera bahwa Dadan bisa mengurusi kasus suap tersebut.
"Pak Tanaka tidak cerita, saya cerita saya urus melalui Desy dia bekerja dengan orang dalamnya," jelas Parera. *