Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi C Harapkan RDTR Segera Rampung dan Beri Kepastian Hukum

Rabu, 15 Maret 2023 | 07:06 WIB Last Updated 2023-03-15T00:06:13Z

Ket : Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, S.P., menghadiri Konsultasi Publik 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung, gelaran Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, di Ruang Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa (14//3/2023).Indra/Humpro DPRD 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, S.P., menghadiri Konsultasi Publik 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung, gelaran Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, di Ruang Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa (14//3/2023).

Yudi menjelaskan, RDTR merupakan aturan yang akan memerinci aturan yang telah tertuang di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung 2022-2042. Rincian aturan yang menetapkan secara detail fungsi dan manfaat ruang di Kota Bandung ini begitu krusial sebagai pemandu pembangunan kota.

“Harapannya RDTR ini bisa segera dirampungkan. Bagaimanapun masyarakat Kota Bandung membutuhkan informasi jelas yang lebih detail terkait aturan pembangunan di Kota Bandung,” ujarnya.

Begitu pentingnya RDTR ini, kata Yudi, sejalan dengan sejumlah penetapan ruang yang telah ditetapkan dan disepakati melalui Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung 2022-2024.

Penyusunan RDTR akan semakin memperjelas kepastian hukum terkait aturan pemanfaatan ruang di Kota Bandung. Selain untuk kepentingan warga, RDTR juga ditunggu oleh para investor dan dunia usaha yang akan mengucurkan investasi di Kota Bandung.

Oleh karena itu, kejelasan aturan dari panduan RDTR begitu ditunggu, termasuk oleh aparat kewilayahan yang nantinya wajib memahami petunjuk teknis pembangunan di wilayah masing-masing.

“Jangan sampai punya Perda RTRW namun pelanggaran tata ruang banyak terjadi,” tuturnya.

Yudi mengatakan, Kota Bandung masih punya serangkaian rencana yang harus dituntaskan selepas hadirnya Perda RTRW 2022-2024. Setelah RDTR, perlu segera diterbitkan Perwal RDTR sebagai pemandu teknis pelaksanaan tata ruang di lapangan.

Selain itu, ada pula masalah pengendalian penataan bangunan yang di lapangan banyak terjadi pelanggaran.

“Karena kami di DPRD Kota Bandung, khususnya di Komisi C kehadiran tamu yang beraudiensi menyampaikan laporan terkait pelangaran pembangunan di Kota Bandung terkait tata ruang. Jadi nantinya bagaimana RDTR mengantisipasi pelaksanaan tata ruang agar tidak begitu saja dilanggar kepentingan tidak bertanggung jawab yang membuat tata ruang semakin semrawut,” katanya.

Yudi berharap sejumlah masalah tata ruang bisa menuntaskan dampak sampingannya yang selama ini muncul. Ia mendapat laporan dari Sektor Citarum Harum terkait timbulnya limbah baru dari usaha café dan restoran di kawasan perumahan. Selain itu, ada pula persoalan baru dari keberadaan Masjid Al-Jabbar seperti kemacetan, ketidaklayakan akses dan ruas jalan, PKL, hingga sampah. Yudi juga berharap RDTR ikut mempersiapkan mitigasi bencana dengan menetapkan jalur evakuasi karena potensi dari daerah longsor, banjir, hingga gempa dari Sesar Lembang.

Ia menambahkan, RTRW Kota Bandung yang berlaku selama 20 tahun ke depan memastikan penataan ruang sebagai warisan untuk generasi yang akan datang. Dengan demikian, Bandung menjadi kota layak huni yang memberikan kenyamanan untuk warga Bandung serta membuka kepastian investasi yang memicu peningkatan ekonomi Kota Bandung.

“Mudah-mudahan menjadi sumbangsih kita dalam memberikan kepastian hukum, arahan, terkait laju pembangunan di Kota Bandung,” tutur Yudi.*

×
Berita Terbaru Update