Ket: Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama (BKPSDM) Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi A, Senin, (6/3/2023).Nicko/Humpro DPRD
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, dengan pembahasan evaluasi kinerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023, di Ruang Rapat Komisi A, Senin, (6/3/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya, B.Sc., M.K.P, serta dihadiri oleh para anggota Komisi A, diantaranya Dr. Ir. Juniarso Ridwan, S.H., M.Si., Drs. H. Edi Haryadi, M.Si., dan Drs. Riana.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya mendorong penerapan sistem merit dalam penilaian kualifikasi, kompetisi, dan kinerja terhadap ASN, di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, agar dilaksanakan dengan secara optimal dan sesuai aturan yang yang berlaku.
"Dari aspirasi yang kami terima atau temuan di lapangan, selama ini masih banyak pertanyaan mengenai penerapan dari sistem merit ini. Pada salah satu kasus, ada kondisi di mana seseorang yang mengisi suatu jabatan yang terlalu lama, bahkan sampai dia pensiun, jabatannya masih tetap sama," ujarnya.
Padahal menurut Erick jika mengacu pada aturan dalam sistem merit, semestinya yang bersangkutan telah mendapat bagian dari pemetaan promosi, rotasi atau mutasi atas kualifikasi dan kinerjanya selama ini.
Oleh karena itu, sosialisasi serta implementasi dari sistem merit ini perlu terus disampaikan, agar selain memberikan pemahaman, baik itu di tataran ASN/Non ASN, P3K, dan honorer, tapi juga di masyarakat.
"Sosialisasi dan edukasi mengenai sistem merit ini perlu lebih sering, agar semua pihak dapat paham dan dapat mengikuti aturan dan acuan secara optimal," ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Drs. Riana. Ia menuturkan bahwa adanya persepsi bahwa penerapan penilaian dari sistem merit tidak lebih berpengaruh dibandingkan kepentingan politis.
Selain itu, berdasarkan temuan lapangan di salah satu kewilayahan, terdapat jabatan kepala seksi yang tidak bertuan hingga enam bulan lamanya.
"Terlepas dari yang bersangkutan berprestasi atau tidak, secara alamiah, setiap manusia pasti dihinggapi rasa bosan jika melakukan rutinitas berulang setiap harinya. Hasilnya, terkadang menganggap enteng atas suatu masalah yang terjadi karena merasa paling berpengalaman dengan lamanya dia menduduki suatu posisi tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, Riana berharap kompetensi dan profesionalisme seseorang harus menjadi pertimbangan dalam penilaian merit sistem tersebut.
"Saya tidak menampik dan mengharamkan adanya intervensi politis, namun harus ada keberimbangan antara intervensi politis dengan penilaian kompetensi dan profesionalisme seseorang. Jadi jangan sampai intervensi politis lebih mendominasi," ucapnya
Selain itu, Riana pun menyoroti perihal aspek kegiatan pelatihan bagi para ASN yang diselenggarakan oleh BKPSDM. I mengharapkan tingkat keberhasilannya bukan pada persentase besarnya target penyerapan anggaran atau terpenuhinya jumlah peserta pelatihan tersebut.
Namun, perlu dievaluasi juga bagaimana dinas tersebut mengalami dampak perubahan positif setelah diadakannya pelatihan.
"Pelatihan yang diberikan harus mampu memberikan dampak positif, bukan hanya pada peningkatan kualitas individunya. Namun juga memberikan dampak pada pengembangan terhadap OPD dimana ASN itu berada, inilah yang harus menjadi catatan bersama ke depannya," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung lainnya Drs. H. Edi Haryadi, M.Si., menuturkan, terkait penerapan reformasi birokrasi dalam sistem merit yang belum optimal, dengan fakta kosongnya beberapa jabatan fungsional termasuk di petugas pelayan masyarakat di tingkat kewilayahan.
Padahal para petugas ini yang ujung tombak pemerintah yang berhubungan dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Oleh karena itu, pemetaan promosi, rotasi, dan mutasi perlu disiapkan sedini mungkin, bahkan bukan hanya tahun ini, namun juga untuk tahun berikutnya.
"Kita ingin reformasi birokrasi ini untuk pelayanan masyarakat jangan dibiarkan kosong. Kalau sistem merit kan otomatis, berarti pangkat, masa kerja, pengabdian, pengalaman, pendidikan sebagainya kan harusnya sudah ada datanya. Kalau sudah ada datanya, saya kira merit sistem ini bisa berjalan dengan optimal," ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung lainnya, Dr. Ir. Juniarso Ridwan, S.H., M.Si., menambahkan, BKPSDM ini memegang peran penting dalam rangka mengelola kinerja Pemkot Bandung.
Maka dari itu, para ASN Kota Bandung harus diberi pembekalan keterampilan bukan hanya aspek kepeimpinan, namun juga beberapa pelatihan yang elementer atau mendasar yang dapat menunjang kinerjanya.
"Jadi harus ada bekal khusus yang disiapkan sesuai dengan kebutuhannya, misalnya minimal keterampilan mengetik lah, elementer tapi sangat menentukan. Kalau misalkan dia tidak punya anak buah untuk membuat laporan, surat, dan administratif lainnya, jadi dia juga mampu untuk melakukannya sendiri, karena memiliki keterampilannya," katanya.*