KABUPATEN PURWAKARTA,LENTERAJABAR.COM,- Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat memiliki perhatian terhadap warganya yang bekerja diluar negeri,hal tersebut di buktikan dengan membuat peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berkaitan dengan hal tersebut Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Kab. Karawang dan Kabupaten Purwakarta H. Toto Purwanto Sandi, SE., M.I.Pol. menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat yang bertempat di aula Kantor Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Senin (20/03/2023).
Menurut legislator partai berlambang bintang mercy ini,dengan adanya kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat supaya mengetahui Perda apa saja yang sudah di rancang dan di buat, sehingga masyarakat bisa memahami lebih dalam tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD. Karena sosialisasi tatap muka secara langsung dengan masyarakat ini merupakan media yang cukup efektif dalam memberikan informasi.
“Kegiatan penyebarluasan perda ini langsung bersentuhan dengan masyarakat, dapat lebih meningkatkan dan menjalin hubungan yang baik, antara masyarakat dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, sekaligus juga dapat memberikan pokok pokok pikiran anggota DPRD kepada masyarakat”, kata Toto Politisi dari fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ditambahkan Toto Anggota Komisi V DPRD yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) ini mendukung serta berharap dengan adanya perda ini bisa melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya asal jawa barat agar bisa bekerja dengan aman dari mulai berangkat sampai kembali lagi ke indonesia.
“Kami sebagai anggota dewan akan terus berjuang serta mendukung kepada pihak-pihak terkait untuk membantu memberikan pelatihan dan memfasilitasi calon-calon PMI mengenai teknis menjadi PMI sesuai prosedur sehingga menjadi PMI yang profesional yang resmi dan tercatat sebagai PMI”, pungkas Kang TPS sapaan akrab H. Toto Purwanto Sandi, SE., M.I.Pol.(Rie/AdPar)