Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Hj. Sumiyati, S.Pd.I., M.Ipol : Perda PDP Diharapkan Menjaga Stabilitas Ketersediaan dan Kestabilan Harga Barang Kebutuhan Pokok

Senin, 13 Maret 2023 | 22:07 WIB Last Updated 2023-03-13T15:09:18Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Sumiyati, S.Pd.I., M.Ipol saat melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP)  di Aula Yayasan Pengembangan Pendidikan Indonesia Al-Ikhlas Pondok Gede, Kota Bekasi. 

KOTA BEKASI.LENTERAJABAR.COM
,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Kota Bekasi Dan Kota Depok, Hj. Sumiyati, S.Pd.I., M.Ipol melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Aula Yayasan Pengembangan Pendidikan Indonesia Al-Ikhlas Pondok Gede, Kota Bekasi. Sabtu, (11/03/2023).

Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP).

Perda ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok (Kepok) di daerah Provinsi Jawa Barat. Dengan tujuan antara lain menjaga dan mengendalikan stabilitas ketersediaan jumlah dan harga Barang Kebutuhan Pokok, meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional, meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri, meningkatkan kesempatan berusaha,” terang politisi Partai 



Menurut Bunda Sum sapaan akrab Hj. Sumiyati,Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi. Perda yang terdiri dari 13 bab dan 39 pasal tersebut merupakan payung hukum yang bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi di Jawa Barat. Dengan demikian, petani diharapkan akan menjadi lebih sejahtera.

Penyebarluasan perda ini dilakukan dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Jabar sudah membuat perda tentang pengendalian sembilan bahan pokok. Tentunya perda ini sangat berguna bagi masyarakat.

Pusat distribusi sudah ada di Kabupaten Purwakarta. Namun, tentu harus memiliki cabang yang ada di kabupaten/kota lainnya.

DPRD Provinsi Jabar harus terus melakukan fungsi pengawasan terkait perda ini secara kontinyu. Selain itu, secara teknis, DPRD Provinsi Jabar harus secara intens berkomunikasi dengan semua stakeholders terkait agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi lebih maksimal," pungkas Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jabar ini.(Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update