Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Reden Tedi, ST Sosialisasi Perda P3MI asal daerah Provinsi Jabar

Senin, 20 Maret 2023 | 20:56 WIB Last Updated 2023-03-25T09:31:52Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Reden Tedi, ST (kiri) saat Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat di Desa Tanjung Siang, Jl. Raya Tanjungsiang, Tanjungsiang, Kec. Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Senin, (20/03/2023).

KABUPATEN SUBANG.LENTERAJABAR.COM
,- Pelaksanaan agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Penyebarluasan Perda tentang Imigran oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kab. Subang, Kab. Majalengka, dan Kab. Sumedang) Reden Tedi, ST bertempat di Desa Tanjung Siang, Jl. Raya Tanjungsiang, Tanjungsiang, Kec. Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Senin, (20/03/2023).

Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)  asal Daerah Provinsi Jawa Barat

Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan calon Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut calon PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia asal Jawa Barat yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang bekerja diluar negeri dan terdaftar instansi Pemerntah Daerah Kabupaten /Kota yang bertanggung jawab dibidang tenaga kerja,turur Kang Tedi sapaan akrabnya.

Lebih lanjut dikatakan Tedi legislator partai berlambang matahari bersinar ini menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempunyai Tanggung Jawab diantaranya memberikan Perlindungan PMI sebelum,selama dan sesudah bekerja.Mewajibkan P3MI mengikutsertakan PMI dalam jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan sebelum diberangkatkan ujarnya.

Ditambahkan Anggota Komisi I  DPRD Provinsi Jawa Barat ini, melalui sosialisasi peraturan daerah masyarakat akan mengetahui dan memahami mekanisme perlindungan pekerja migran, sehingga pekerja migran ketika bekerja di luar negeri ada dalam “kondisi nyaman”, jelas Reden Tedi, ST.

Seiring dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda P3MI asal Daerah Jabar, Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan program pelatihan sehingga pekerja migran yang nantinya akan bekerja ke luar negeri mempunyai kompetensi yang unggul.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update