Ket: Pansus 6 Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Bandung, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD, Bandung, Senin (6/3/2023).Dani/Humpro DPRD
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Pansus 6 Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Bandung, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD, Bandung, Senin (6/3/2023).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 6 Dudy Himawan, S.H., dihadiri Anggota Pansus 6 Ir. H. Agus Gunawan, N. Wina Setyaningsih, S.E. Sedangkan Anggota Pansus 6 Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.; Hj. Nenden Sukaesih, S.E., dan drg. Susi Sulastri mengikuti rapat secara virtual.
Rapat kerja ini juga diikuti Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Bandung Eka Taofik, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Bandung Oca, beserta jajaran.
Ketua Pansus 6 Dudy Himawan menuturkan, pansus telah hampir menyelesaikan secara keseluruhan draf Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Bandung. Meski begitu, masih ada sejumlah penyempurnaan lebih lanjut yang harus dibahas dan didiskusikan bersama.
Salah satunya terkait isi naskah Raperda ini yang sebagian besar mendapat rujukan dari UU atau peraturan dari pemerintah pusat. Dalam satu pasal, disebutkan salah satu kesesuaian usulan raperda berasal dari masyarakat daerah.
Dalam pembahasan ini, Pansus 6 ingin lebih memerinci istilah di atas dengan langsung menegaskan bahwa salah satu pengusul berasal dari masyarakat Kota Bandung.
Usulan yang menyebut masyarakat Kota Bandung secara spesifik ini untuk menegaskan pemberlakuan jangkauan hukum pemberlakuan Perda ini di kemudian hari.
“Saat Propemperda ini berlaku di Kota Bandung, maka pengusul diseleksi dan dibahas berdasarkan kesesuaian atas aspirasi masyarakat daerah Kota Bandung,” kata Dudy.
Pendalaman dari tahapan penyempurnaan ini masih terbuka sampai akhir Maret untuk penyelesaian Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Bandung ini.*