KABUPATEN PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM, - Pelaksanaan agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar X (Kabupaten Purwakarta dan Karawang) bersama elemen masyarakat Kabupaten Purwakarta, bertempat di Desa Cilandak Kec. Cibatu Kab. Purwakarta. Sabtu (11/3/2023).
Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang disampaikan dalam agenda kali ini adalah Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP).
Pada kesempatan ini legislator senior partai berlambang bintang mercy Kang TPD sapaan akrab Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol mengatakan tujuan dasar dari pembentukan perda ini untuk itu menjamin stabilitas harga pangan yang wajar dan terjangkau masyarakat. Selain itu, ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok juga harus dijaga keseimbangannya.
Lebih lanjut dikatakannya Perda ini bukti bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat hadir ditengah-tengah masyarakat, dengan pusat distribusi ini harga bisa terkendali, kebutuhan masyarakat bisa terkendali, ekonomi di setiap desa diharapkan bisa kembali bergairah,tutur Toto Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Pada kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Pusat Distribusi Provinsi bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi, sehingga Perda ini bisa menjadi payung hukum.
Ditambahkan Toto Perda ini merupakan sebuah payung hukum agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mengendalikan harga termasuk distribusi barang sehinggga tidak ada kelangkaan barang di pasar serta bisa mengendalikan inflasi, selain itu Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan harus segera disempurnakan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta,jelaskanya.
Selain juga dikatakan Toto Anggota Komisi V menyampaikan kedepannya DPRD Jabar akan melakukan fungsi pengawasan dan berkomunikasi terkait pelaksanaan teknis PDP bersama stakeholder terkait.
“Kedepannya DPRD Provinsi Jawa Barat akan melakukan komunikasi dan Pengawasan terkait pelaksanaan teknis Pusat Distribusi Provinsi bersama stakeholder terkait yaitu Dinas Perindustrian dan Perdangangan,pungkasnya.(Rie/AdPar)