Notification

×

Iklan

Iklan

Waket DPRD Jabar Achmad Ru’yat Gelar Sosper Nomor 1 Tahun 2020 Tentang PDP

Sabtu, 11 Maret 2023 | 17:10 WIB Last Updated 2023-03-11T10:10:01Z

Caption : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat,saat kegiatan sosialisasi perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP)  di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Jumat (10/3/2023).

KABUPATEN BOGOR.LENTERAJABAR.COM
, - Pelaksanaan agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) oleh Wakil Ketua (Waket) DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VI (Kabupaten Bogor) Achmad Ru’yat, bersama elemen masyarakat Kabupaten Bogor, bertempat di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Jumat (10/3/2023).

Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang disampaikan dalam agenda kali ini adalah Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP).

Pada kesempatan kali ini Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru’yat menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Pusat Distribusi Provinsi bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi, sehingga Perda ini bisa menjadi payung hukum.

“Perda ini merupakan sebuah payung hukum agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mengendalikan harga termasuk distribusi barang sehinggga tidak ada kelangkaan barang di pasar serta bisa mengendalikan inflasi, selain itu Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan harus segera disempurnakan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta". Ucapnya.

Achmad Ru’yat juga mengatakan selain mensosialisasikan Perda PDP, pada kesempatan kali ini juga masyarakat Parung menyampaikan aspirasi terkait keberadaan Pasar di Parung perlu dilakukan revitalisasi serta harus mendapatkan perhatian khusus, Achmad Ru’yat menambahkan untuk hal tersebut pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Setidaknya ini menjadi sebuah perhatian bahwa ketersediaan barang dipasar harus tersedia selalu dan stabil , selain itu tadi ada aspirasi dari warga Parung, mereka meminta Pasar di Parung perlu revitalisasi dikarenakan Pasar di Parung menyebabkan kemacetan, kami dari DPRD Provinsi akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait hal tersebut",tuturnya.

Selain itu Achmad Ru’yat juga menyampaikan kedepannya DPRD Jabar akan melakukan fungsi pengawasan dan berkomunikasi terkait pelaksanaan teknis PDP bersama stakeholder terkait.

Kedepannya DPRD Provinsi Jawa Barat akan melakukan komunikasi dan Pengawasan terkait pelaksanaan teknis Pusat Distribusi Provinsi bersama stakeholder terkait yaitu Dinas Perindustrian dan Perdangangan. Pungkasnya.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update