Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Toto Purwanto Sandi, Mensosialisasikan Perda Trantibum-Linmas

Kamis, 13 April 2023 | 20:53 WIB Last Updated 2023-04-20T08:20:51Z

Caption : Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 

KABUPATEN PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM, – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) X (Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta) Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol  melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provisi Jawa Barat.

Kali ini, Kang TPS sapaan akrab Toto Purwanto Sandi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan penyebarluasaan Peraturan Daerah (Perda) merupakan agenda yang dilakukan secara serentak oleh Anggota DPRD Jabar di setiap daerah di Jawa Barat.

"Kesempatan ini juga saya gunakan untuk bersilaturahmi dengan masyarakat"ungkap politisi senior partai berlambang bintang mercy ini.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat berharap, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat menerima informasi secara akurat terkait apa saja yang termaktub dalam regulasi yang telah dibuat.

Lebih lanjut dikatakan Kang TPS, bahwa Perda No 5 tahun 2021 merupakan Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilatarbelakangi oleh pandemi covid 19 yang terjadi pada Maret 2019 hingga sampai Perda ini disusun, dibahas dan ditetapkan.

Dalam “Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19,” karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” ujarnya. 

Untuk itu, pada Perda Trantibum-Linmas dibuat dan dilengkapi dengan norma-norma yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan’ ujarnya.

Dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,Toto berharap peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 dapat diaplikasikan dengan baik.

Ditambahkan Toto dengan adanya Perda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat ini di harapkan aktifitas kegiatan bermasyarakat menjadi lebih terlindungi,pungkas  Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) ini.(Rie/AdPar)


×
Berita Terbaru Update