Caption : Wakil Ketua Pansus III H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jabar kemarin melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Konsultasi ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen BANGDA) Jl. Taman Makam Pahlawan No. 20, Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta . Selasa, (11/04/2023).
Wakil Ketua Pansus III H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos mengatakan kunker ini dalam rangka Pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan,ungkap Politisi senior Partai Demokrat ini saat di minta tanggapannya di ruang BP Perda DPRD Provinsi Jabar Jl.Diponegoro no 27 Kota Bandung.Rabu (12/04/2023).
Menurut,Wakil Ketua Pansus III H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos tujuan rombongan Pansus III ke kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen BANGDA) di DKI Jakarta, untuk berkonsultasi dan minta masukan terkait penyusunan Raperda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan yang sedang kita kerjakan.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu dari masukan dari pihak Ditjen Bina Pengda, bahwa Pansus III disarankan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Hal ini penting, agar Raperda yang dibuat oleh DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar tidak menyalahi aturan dan kewenangan dalam membangun program program yang ada dalam 2 Raperda ini.
Ditambahkan AHD sapaan akrab H. M. Achdar Sudrajat,saran-saran yang disampaikan pihak Ditjen Bina Bangda Kemendagri kita dapat pahami demi membantu pembangunan di Jawa Barat.Dengan adanya payung hukum tersebut regulasi yang dikeluarkan menjadi dasar yang kuat sehingga tidak menimbulkan pesoalan dilapangan dikemudian hari.
Wakil Ketua Pansus III H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos (baju putih) saat kunjugan ke Ditjen BANGDA |
Lebih lanjut dikatakan Anggota Komisi IV yang membidangi pembangunan ini ke dua raperda itu nantinya akan memasukan pasal-pasal dan ayat-ayat yang berhubungan dengan kondisi kekinian seperti Penggalakan EBT (Energi Baru Terbarukan) berupa; Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mapun PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu), pembangkit listrik dari sampah menginggat ada beberapa tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka dan Lulut Nambo.
Dalam proses pemanfaatan energi terbarukan ini,peran pemerintah sangat dominan. Dibutuhkan payung hukum yang jelas dan kebijakan yang mendukung. Dasar hukum yang jelas, bisa menjadi dasar untuk penerapan kebijakan. oleh karena itu Raperda ini akan menjadi landasan hukum pemanfaatan energi terbarukan,jelas wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX Kabupaten Bekasi ini.
AHD mengatakan dengan disusunnya Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Jabar diharapkan akan mampu memberi solusi atas permasalahan-permasalahan di bidang perhubungan serta menjadi dasar hukum dalam upaya penyelenggaraan pembangunan yang berkesinambungan di Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut dikatakan Politisi senior Partai Demokrat ini,dengan adanya Raperda Perhubungan ini,nantinya jalur LRT harus terkoneksi dengan moda transfortasi darat lainnya dan harus ada srana prasaran penunjang yang memadai untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jasa transportasi tersebut,pungkas H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos.yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Jabar ini.(Rie/AdPar)