Notification

×

Iklan

Iklan

Husin Anggota DPRD Jabar Sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Cirebon

Senin, 03 April 2023 | 19:50 WIB Last Updated 2023-04-08T08:14:28Z

Ket Foto : H. Husin SE, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XII, Kabupaten dan Kota Cirebon serta Kabupaten Indramayu 

KABUPATEN CIREBON.LENTERAJABAR.COM
,- H. Husin SE, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XII, Kabupaten dan Kota Cirebon serta Kabupaten Indramayu mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi  Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten  Cirebon, Senin (3/4/2023). 

Kegiatan sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi  Penyelenggaraan Pesantren tersebut dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023. 

Selama kegiatan tersebut,Anggota Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia.H. Husin SE menyampaikan point-point penting terkait Perda Tentang Fasilitasi  Penyelenggaraan Pesantren.

Untuk diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan, diundangkan dan berlaku mulai 10 Februari 2021. 

Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren diantaranya untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;

1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;

2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau

3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. (Rie/Adv)

×
Berita Terbaru Update