Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung

Minggu, 16 April 2023 | 08:54 WIB Last Updated 2023-04-16T01:54:42Z

Caption : Komisi Pemberangtasan Korupsi (KPK) saat mengumumkan OTT di Bandung

JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,- Komisi Pemberangtasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider).

Penetapan Yana Mulyana sebagai tersangka kasus korupsi diumumkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada dini hari Minggu, 16 April 2023 malam.

Ghufron menyatakan bahwa 6 orang telah ditetapkan tersangka tekait kasus korupsi di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bandung.

Sebelumnya KPK mengamankan sembilan orang terkait kasus pengadaan CCTV Kota Bandung.

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Ghufron menjelaskan, rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH--sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana--yang bersumber dari Sony.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih,"tandasnya.(*)

×
Berita Terbaru Update