Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Raden Tedi saat gelar kegiatan penyebarluasan Perda bersama elemen masyarakat Desa Cikujang, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, Kamis (13/4/2023). |
KAB. SUBANG.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kabupaten Subang, Majalengka, dan Sumedang) Raden Tedi gelar agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) bersama elemen masyarakat Desa Cikujang, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, Kamis (13/4/2023).
Kegiatan penyebarluasaan Peraturan Daerah (Perda) merupakan agenda yang dilakukan secara serentak oleh Anggota DPRD Jabar di setiap daerah di Jawa Barat.
"Kesempatan ini juga saya gunakan untuk bersilaturahmi dengan masyarakat"tutur Raden Tedi politisi senior Partai berlambang Matahari Bersinar ini disela kegiatan Penyebarluasan Perda.
Adapun Perda yang dipaparkan dalam kesempatan ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.
Raden Tedi Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, bahwa secara umum latar belakang hadirnya Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat dilatarbelakangi oleh pandemi covid 19 yang terjadi pada Maret 2019 hingga sampai Perda ini disusun, dibahas dan ditetapkan.
Selain itu, Pandemi Covid 19 merupakan kejadian kebiasaan dan bersifat global dan menimbulkan dampak yang sangat luar biasa. Tidak hanya memakan korban jiwa, pandemi covid 19 berdampak pada sektor kesehatan masyarakat, ekonomi, sosial, bahkan ketahanan masyarakat yang mengakibatkan perubahan kehidupan dan penghidupan masyarakat. (Rie/Red)