Caption : Wakil Ketua Pansus III H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos (tengah) saat kunker ke Dinas Perhubungan Kota Bekasi |
KOTA BEKASI.LENTERAJABAR.COM, - Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Jabar Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Perhubungan Kota Bekasi dalam rangka Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, Kota Bekasi. Kamis, (06/04/2023).
Kunjugan kerja tersebut di pimpin Wakil Ketua H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos dan Erni Sugiyanti, S.Ag, Rombongan Pansus di dampingi Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ir. A. Koswara, M.P di dampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dr.Dadang Ginanjar didampingi sekretaris Mariana beserta para Kepala Bidang dan jajarannya bertempat di Aula Dinas Perhubungan Kota Bekasi Jl. Pangeran Jayakarta No. 1 Gedung Mako Lantai 2, Kelurahan, RT.004/RW.008, Harapan Mulya, Medan Satria.
AHD mengatakan dengan disusunnya Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Jabar diharapkan akan mampu memberi solusi atas permasalahan-permasalahan di bidang perhubungan serta menjadi dasar hukum dalam upaya penyelenggaraan pembangunan yang berkesinambungan di Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut dikatakan Politisi senior Partai Demokrat ini,dengan adanya Raperda Perhubungan ini,nantinya jalur LRT harus terkoneksi dengan moda transfortasi darat lainnya dan harus ada srana prasaran penunjang yang memadai untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jasa transportasi tersebut.tegas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar 9 Kabuapten Bekasi ini.
Caption : Wakil Ketua Pansus III H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos (kiri) bersama pimpinan pansus dan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ir. A. Koswara, M.P |
1. Mewujudkan pelayanan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, dan perkeretaapian yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang, menjangkau seluruh pelosok wilayah Daerah, mendorong peningkatan perekonomian Daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat.
2. Mewujudkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha angkutan jalan, pelayaran, dan perkeretaapian dalam rangka percepatan kerja di Daerah.
3. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja pada jasa terkait dengan Angkutan di Jalan, Perairan, dan Perkeretapian dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi.
4. Mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, dan perkeretaapian.