Caption :Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol
KABUPATEN PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM, –Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) X (Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta) Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provisi Jawa Barat.
Kali ini, Kang TPS sapaan akrab Toto Purwanto Sandi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Purwakarta.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat berharap, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat menerima informasi secara akurat terkait apa saja yang termaktub dalam regulasi yang telah dibuat.
Selain itu juga Kang TPS pun berharap Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa mendukung pondok pesanten sebagai lembaga pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut politisi senior partai berlambang bintang mercy ini salah satu hal penting dalam Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disebutkan, peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi pondok pesantren. Mulai dari sarana dan prasarana hingga pembinaan pondok pesantren.
Lebih lanjut dikatakan Kang TPS,dengan adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini (diharapkan) fasilitas (sarana dan prasarana) pondok pesantren meningkat, adanya perhatian lebih dalam pembinaan dan pemberdayaan pondok pesantren yang ada di Jawa Barat,tutur Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) ini.
Disamping itu kata Toto, Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dinilai strategis, dan berdampak positif bagi eksistensi pondok pesantren. Pondok pesantren kini tak lagi dianaktirikan.
“Perda ini sangat baik dan strategis, (salah satunya) terkait penyaluran bantuan untuk pondok pesantren, dengan adanya payung hukum ini pondok pesantren tidak lagi dianaktirikan,”tegasnya.(Rie/AdPar)