Ket Foto : Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung mengikuti rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (19/5/2023).Ridwan/Humpro DPRD |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung mengelar rapat paripurna dengan Agenda rapat paripurna kali ini menghadirkan penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2022, Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda Kota Bandung tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Pengumuman Perubahan Susunan Keanggotaan AKD, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (19/5/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Kurnia Solihat, S.E., H. Achmad Nugraha D.H., S.H., dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Dari Pemkot Bandung hadir Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna.
Rapat Paripurna dilaksanakan tidak hanya secara langsung tapi juga dengan menggunakan media teleconference.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 19 Mei 2023 siang, telah disepakati bahwa Jumat, 19 Mei 2023 ini dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2022, yang merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (5) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang disebutkan bahwa: ”Rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah terhadap LKPJ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.”
Sesuai dengan amanat kententuan tersebut, penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD atas hasil pembahasan LKPJ dimaksud, telah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD setelah Rapat Bamus tersebut.
Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2022 ini dibacakan Wakil Ketua DPRD Kurnia Solihat.
Rekomendasi LKPJ
Kurnia menuturkan, rekomendasi DPRD Kota Bandung atas Laporan LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2022 merupakan salah satu wujud implementasi dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Rekomendasi DPRD Kota Bandung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kota Bandung.
Pendekatan triangulasi digunakan dalam pembahasan LKPJ untuk menghasilkan catatan dan rekomendasi, yaitu melalui pengecekan kebenaran dan klarifikasi data yang disajikan dalam Buku LKPJ beserta lampirannya, kemudian data dan informasi selanjutnya dianalisis secara interaktif.
Dalam pembahasan dan analisis LKPJ ini dikedepankan obyektifitas, transparansi, dan profesionalitas. Catatan dan rekomendasi merupakan salah satu perwujudan check and balance untuk saling bersinergi dan melengkapi antara Wali Kota sebagai Kepala Daerah dengan DPRD sebagai representasi rakyat. Hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Atas LKPJ Wali Kota Bandung Tahun 2022, kata Kurnia, Panitia Khusus 1 yang membahas LKPJ ini juga telah menyusun beberapa rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Tahun 2022, yakni pada Urusan Wajib Dasar sebanyak 28 rekomendasi yang meliputi bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Bidang Sosial.
Pada Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar sebanyak 35 rekomendasi yang meliputi Bidang Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pangan, Lingkungan Hidup, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Kepemudaan dan Olah Raga, Kebudayaan dan Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
Pada Urusan Pilihan, Pansus memberikan lima rekomendasi yang meliputi Bidang Pariwisata dan Bidang Perdagangan. Pada Urusan Penunjang Pemerintahan, Pansus juga memberikan 12 rekomendasi yang meliputi Bidang Perencanaan, Keuangan dan Bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan.
Pansus juga memberikan sembilan rekomendasi pada Urusan Penunjang Lainnya yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan juga Inspektorat.
Catatan Perbaikan
Pemberian catatan strategis dan rekomendasi atas LKPJ Wali Kota, dilandasi amanat peraturan perundang-undangan serta didasari niat untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian rekomendasi harus menjadi bagian dalam upaya perbaikan agar tercipta pemerintahan yang lebih bersih (good governance), lebih transparan (transparency), dan lebih bertanggung jawab (accountability) sehingga Pemerintah Kota Bandung akan lebih mampu menjawab tuntutan dan harapan masyarakat secara efektif sesuai Visi dan Misi RPJMD dan prinsip tata pemerintahan yang baik.
Catatan strategis dan rekomendasi akan memiliki manfaat, apabila difungsikan menjadi salah satu bahan dan petunjuk dalam:
1. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya;
2. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya; dan
3. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, dan/atau kebijakan strategis Wali Kota.
Semua catatan strategis dan rekomendasi yang diberikan tidak akan berarti dan bermanfaat, apabila tidak ada komitmen dari Wali Kota dan jajaran untuk melakukan upaya tindak lanjut dan mengupayakan peningkatan keberhasilan organisasi sesuai catatan dan rekomendasi tersebut. Komitmen diperlukan sebagai pendorong totalitas upaya seluruh organ Pemerintah Kota Bandung untuk meraih dan mewujudkan Visi dan Misi yang ingin dicapai sebagaimana tercantum dalam RPJMD 2018-2023.
Dalam sesi penyampaian pendapat wali kota, Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna berjanji untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah menjadi catatan DPRD Kota Bandung atas LKPJ TA 2022.
Raperda
Rapat paripuna itu juga mengagendakan penetapan Raperda Kota Bandung tentang Pemajuan Kebudayaan dan Raperda Kota Bandung tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dalam penyampaian laporannya, Ketua Panitia Khusus 7 H. Iwan Hermawan, S.E, Ak., menjelaskan, penyelenggaraan koperasi untuk mencapai tujuan pembentukanya diperlukan suatu tata kelola dan kebijakan peraturan yang dapat melindungi, mengawasi, mewadahi dan mendukung kegiatan koperasi.
Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dalam penguatan pengembangan koperasi terdapat UMKM yang memiliki peran dalam menguatkan ekonomi skala mikro, kecil dan menengah akan menjadi prioritas untuk meningkatkan ekonomi nasional yang semakin baik.
Dalam mengimplementasikan kebijakan mengenai koperasi, Kota Bandung berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran dasar dan Pembubaran Koperasi dan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2009 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang sudah tidak relevan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, perlu didukung dengan pembuatan peraturan daerah baru yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pembahasan, Panitia Khusus 7 merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bandung hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, diharapkan Pemerintah Kota segera menindaklanjuti dan menyusun Peraturan Walikota dan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan dilakukan oleh dinas terkait.
2. Dalam hal implementasi peraturan daerah dan pembiayaan untuk koperasi dan usaha mikro diharapkan Pemerintah Kota Bandung untuk mengalokasikan kebijakan anggaran dalam APBD.
3. Pemerintah Daerah Kota Bandung agar melakukan integrasi data pelaku usaha yang menjadi binaan organisasi perangkat daerah dan stakeholder serta melakukan sinergitas program dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah untuk fasilitasi dan pengembangan koperasi dan usaha mikro.
Rotasi Anggota
Pimpinan rapat paripurna, Tedy Rusmawan berterima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Pansus 4 dan 7 Tahun 2022 yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.
“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Oleh karena tugasnya telah selesai, maka dengan ini Pansus 4 dan 7 Tahun 2022 kami nyatakan dibubarkan,” ujar Tedy.
Selanjutnya di kesempatan yang sama diinformasikan pula bahwa Pimpinan DPRD telah menerima surat masuk dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung Nomor 247/FPD-DPRD/Kt.BDG/IV/2023 tanggal 26 April 2023.
Surat ini menyampaikan Pemberitahuan Rotasi Anggota Badan Musyawarah Fraksi Partai Demokrat, yaitu Drs. Riana menjadi Anggota Badan Musyawarah menggantikan Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd.
Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.*