Rapat kerja tersebut dilakukan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) .
Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jabar,Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, mengatakan merujuk kepada pertimbangan yuridis formal, pembuatan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah ditetapkan.
Lebih lanjut dikatakan Kang TPS sapaan akrab Toto Purwanto Sandi dalam penjelasannya oleh karena itu pihaknya melalui pansus II tengah mematangkan perda PDRD ini. Di harapkan dalam waktu dekat ini perda PDRD bisa ditetapkan melalui sidang paripurna sehingga bisa disosialisasikan kepada masyarakat sebagai payung hukum turunan dari perppu tersebut,jelas Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Menurut politisi senior partai berlambang bintang mercy , selama ini sumber Pendapatan lebih mengandalkan potensi pajak dari kendaraan bermotor, tentunya dengan kehadiran Perda baru , Pemerintah daerah dengan memanfaatkan berbagai sarana seperti SDM pengelola pajak dan dukungan digital mampu menggali potensi pajak dari potensi lain.
Kehadiran Perda baru nantinya, setidaknya dapat menggali potensi pajak yang saat ini belum dikelola secara maksimal seperti kendaraan bermotor yang tidak mendaftar ulang atau KTMDU.
Ditambahkannya melalui Perda baru tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, aset milik Pemerintah Provinsi Jabar yang belum dikelola maksimal itu bisa dikelola secara maksimal pula,pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar X meliputi Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini.(Rie/AdPar)