Caption : Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat, H.M.Achdar Sudrajat,S.Sos |
Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat, H.M.Achdar Sudrajat,S.Sos mengatakan usulan Raperda dari Pemprov Jawa Barat merupakan bagian dari perencanaan penyusunan Peraturan Daerah yang dilakukan dalam program pembentukan Perda sesuai Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,kata politisi senior Partai Demokrat ini di Kota Bandung Senin 5 Juni 2023.
Adapun sembilan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 yaitu :
1.Ranperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.Perangkat Daerah Pengusul Bapenda Prov Jabar
2.Ranperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.Perangkat Daerah Pengusul Inspektorat Prov Jabar.
3.Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar.Perangkat Daerah Pengusul Biro BUMD, Investasi dan Asministrasi Pembangunan Prov Jabar.
4.Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.Perangkat Daerah Pengusul Dinas ESDM Prov Jabar.
5.Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.Perangkat Daerah Pengusul Dinas Perhubungan Prov Jabar.
6.Ranperda tentang Perlindungan Konsumen.Prakarsa DPRD Provinsi Jabar.
7.Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.Tentang Tata Kelol Penelitin,Penembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat.Prakarsa DPRD Provinsi Jabar.
8.Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Di Provinsi Jawa Barat.Prakarsa DPRD Provinsi Jabar.
9.Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Di Provinsi Jawa Barat.Prakarsa DPRD Provinsi Jabar.
Lebih lanjut Achdar Sudrajat menargetkan 50 Perda dapat dirampungkan selama masa kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil dan Wakil Uu Ruzhanul Ulum.
Dia mengatakan, sejauh ini Bapemperda mencatat baru 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan menjadi Perda, dari 42 usulan Pemprov Jabar.Ia berharap, usulan dapat terus bertambah minimal 50 usulan.
Termasuk usulan yang telah masuk dan kini tengah diproses, diharapkannya dapat segera dituntaskan oleh panitia khusus (Pansus) guna mengejar target. Mengingat jumlah Perda yang terealisasi belum mencapai 50 persen dari harapan.
“Saya menargetkan 50 Perda. Tapi baru 42 yang sudah diusulkan gubernur. Itu sudah terselesaikan 17 dan sisanya sedang proses, baik di Pansus maupun di Kemendagri,” tutur legislator partai belambang bintang mercy ini.
Saat diminta tanggapannya menyikapi jelang masa berakhirnya kepemimpinan Ridwan Kamil pada bulan September mendatang, Achdar mengatakan hal tersebut bukan menjadi masalah berarti. Sebab, siapapun Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat kelak, pasti akan melanjutkan program yang telah dilakukan hingga nanti adanya penetapan kepala daerah definitif melalui kontestasi Pilkada 2024 mendatang.
“Tidak terpengaruh, kalau toh nanti Pak RK lengser. Pj baru akan menindaklanjuti (usulan Perda yang telah ada),” pungkas wakil rakyat daerah pemilihan Jabar IX Kabupaten Bekasi ini.(Rie/AdPar)