Notification

×

Iklan

Iklan

Aleg Jabar Dapil IX ,Achdar Sudrajat Sosper Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah di Jabar

Sabtu, 17 Juni 2023 | 18:28 WIB Last Updated 2023-06-17T14:05:30Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jabar dapil IX  H.M.Achadar Sudrajat,S,Sos (berdiri) saat Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat di Ds Sindang Sari,Kecamatan Cabang Bungin,Kabupaten.Bekasi,Sabtu, (17/06/2023).

KABUPATEN BEKASI.LENTERAJABAR.COM
,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil IX ( Kabupaten Bekasi ) H.M,
 Achdar Sudrajat , S.Sos   melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023.  bertempat di Ds Sindang Sari,Kecamatan Cabang Bungin,Kabupaten.Bekasi,Sabtu, (17/06/2023).

Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.

Politisi senior Partai Demokrat AHD sapaan akrab Achdar Sudrajat menjelaskan bahwa sampah merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh kota-kota besar,tutur Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

Lebih lanjut dikatakan Anggota Legislator (Aleg) partai berlambang bintang mercy ini,tingginya pertumbuhan penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat berdampak pada peningkatan produksi sampah,ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

Menurut AHD salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya produksi sampah di suatu wilayah adalah pertumbuhan penduduk yang pesat. Hal tersebut berdampak pada peningkatan jumlah produksi sampah, ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa strategi yang dilakukan pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan, khususnya dalam sektor persampahan, adalah melalui pengelolaan sampah dengan metode 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle.



Metode 3R ini melibatkan pengurangan, penggunaan ulang, dan daur ulang sampah.

“Dalam penanganan sampah, kita mulai dari sumber dan dilanjutkan dengan kegiatan pengolahan melalui daur ulang sampah,” tambahnya.

Sebagai upaya mengatasi masalah timbunan sampah yang tinggi, AHD mengungkapkan pentingnya perencanaan dalam melakukan TPS 3R.Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah dan volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, mengurangi biaya operasional pengangkutan sampah, serta memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Dalam upaya pengelolaan sampah, masyarakat dan dunia usaha juga memiliki peran yang penting,”katanya.

Pihaknya menekankan pentingnya pengelolaan sampah di masyarakat guna mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ditambahkan AHD pengelolaan sampah di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Bekasi membutuhkan perhatian serius terutama dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk mandiri mengelola sampah yang dihasilkannya.

“Dengan demikian, sebagian besar sampah dapat diolah di lingkungan masyarakat, sehingga hanya sebagian kecil yang harus dibuang ke tempat pengolahan sampah,”pungkasnya.(Rie/AdPar)

 

×
Berita Terbaru Update