Notification

×

Iklan

Iklan

Bapemperda DPRD Provinsi Jabar Studi Komparasi ke Batam

Selasa, 20 Juni 2023 | 17:02 WIB Last Updated 2023-06-22T04:33:47Z

Caption : Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jabar H.M, Achdar Sudrajat.S.Sos saat memimpin kunker Study Komparasi Ke DPRD Kota Batam Kepri Selasa 20 Juni 2023.

KOTA BATAM.LENTERAJABAR.COM
, - Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) Study Komparasi Ke DPRD Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri), Selasa 20 Juni 2023.

Kunjungan kerja Study Komparasi Bapemperda DPRD Provinsi Jabar ini dipimpin oleh Ketua H.M, Achdar Sudrajat.S.Sos.beserta anggota antara lain: H.Mirza Agam Gumay,SM.Hk. H.Syahrir,S,E.,M,Pol. H.Kasan Basari,S.H, Ir.Prasetyawati,MM. Hj.Sri Rahayu Agustina,S.H. Dra.Hj.Tia Fitriani.

Kunjungan Study Komparansi Ke DPRD Kota Bantam Dalam Rangka Pembahasan Usulan Tambahan Rancangan Peraturan Daerah untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023. 

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat H. Achdar Sudrajat menjelaskan, kunjungan studi komparasi tersebut dilakukan untuk sharing terkait Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah  yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam.

Menurut legislator  dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jabar ini,dengan acuan Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.



Pada kegiatan ini Bapemperda DPRD Provinsi Jabar mendapatkan penjelasan dari DPRD Kota Batam,bahwa dalam pembahasan raperda tentu ada keterlibatan dari pihak Biro Hukum Kota Batam serta Kanwil Kemenkumham Kepri Kota Batam.

“Biasanya dari awal itu kita melibatkan selain dari Biro Hukum itu juga dari Kanwil Kemenkumham . Jadi mulai dari pembahasan itu dari Kanwil Kemenkumham akan terus mendampingi,”paparnya.

Pada pembahasan draft raperda juga akan menghadirkan tenaga ahli atau pakar untuk memberikan pandangan atau masukan saran untuk menyempurnakan raperda tersebut.

Pihak Bapemperda juga melakukan pra fasilitasi dengan melakukan pertemuan dengan pihak Kemendagri untuk melakukan konsultasi atau penyesuaian-penyesuaian mengenai raperda.(Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update