Caption : Gubernur Jabar Ridwan Kamil di dampingi Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya saat acara "Kick off" PPDB 2023 di SMK Negeri 4 Padalarang,Kabupaten Bandung Barat. |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023 di Jawa Barat untuk jenjang SMA, SMK dan SLB Tahap I, dibuka pada tanggal 6-10 Juni 2023 dan dilanjutkan Tahap II pada 26-30 Juni.
"Kick off" PPDB 2023 Jabar diresmikan langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di SMK Negeri 4 Padalarang,Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023 -2023 untuk peserta didik tingkat SMA, SMK, dan SLB, di Jawa Barat, akan segera dibuka.
Berikut ini jadwal selengkapnya mengenai alur atau formas PPDB 2023 di Jabar:
PPDB tahun pelajaran 2023-2024 di Jabar untuk tahap 1 akan dimulai pada 6-10 Juni 2023 mendatang dan tahap 2 pada 26-30 Juni 2023.
Adapun prinsisp PPDB 2023 yakni, objektif, transparan, dan akuntabel. Keputusan penerimaan calon
peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin kepala satuan pendidikan.
Sebagaimana masa PPDB tahun pelajaran sebelumnya, beberapa persyaratan atau ketentuan serta formasi perlu dipenuhi oleh para calon peserta didik khusus tingkat SMAN,SMKN dan SLBN.
Selain itu, ada juga persyaratan pendaftaran dan ketentuan lainnya yang harus dipenuhi agar kemungkinan dapat diterima sebagai peserta didik di sekolah yang dituju lebih besar.
Artikel ini mengulas singakat soal mekanisme PPDB dan akan menyampaikan persyaratan atau ketentuan serta formasi PPDB tahun 2023 di Jabar.
Berikut ini informasi sepengkapnya mengenai PPDB SMA tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat, bernomor: 4864/HK.02.03/SEKRE:
Pendaftaran tahap 1 calon peserta didik tingkat SMAN, SMKN dan SLBN yaitu pada tanggal 6 Juni hingga 10 Juni 2023.
Pendaftaran tahap 2 calon peserta didik tingkat SMAN, yaitu pada tanggal 26 Juni hingga 30 Juni 2023.
Formasi jalur xonasi yakni sebesar 50 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 20 persen, dan perpindahan tigas 5 persen.
Kemudian untuk jalur Afrimasi PPDB dan Kuota, adalah sebagai berikut:
Jalur KETM (Kelurga Ekonomi Tidak-tidak Mampu, sebesar 12 persen.
Peserta didik yang berkebutuhan khusua sebesar 3 persen.
Kondisi peserta didikan dalam keadaan tersentu sebesra 5 persen.
Layan PPDB ini ditujuakan bagi masyarakat yang terdapak kondisi tertentu, seperti dampat Covid-19, korban dampat bencana alam atau sosial yang dampak menggu kelancaran PPDB bagi peserta didik.
Jalur PPDB SMA
Berikut disampaikan mengenai PPDB untuk peserta didik tingkat SMK, yakni:
Jalur afirmasi sebesar 20 persen yang 12 persen diantaranya pakai KETM.
Jalur DBK atau siswa berbkebutuham khusus sebesar 13 persen.
Jalur siswa dalam kebutuhan khusus sebesar 5 persen.
Jalur prioritas terdekat sebesar 10 persen.
Jalur Afirmasi sebesar 20 persen, yang terdiri dari 12 persen KETM, sebesar 3 persen untuk peserta disabilitas dan 5 persen untuk kondisi tertentu.
Sementara, untuk jalur proritas terdekat sebesar 10 persen. Kemudian untuk jalur prestasi sebesar 65 persen, dengan proporsi, nilai sebesar 60 persen, prestasi kejuaraan sebesar 6 persen.
Selanjutnya, untuk jalur perpindahan (kerja) orang tua peserta didik sebesar 5 persen.
Untuk PPDB SLBN, begini pesyaratan dan ketentuannya, bagi pesert SLB, yakni, persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah. (Rie/Red)