Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi A Terima Audiensi Ahli Waris Uji Ene Terkait Lahan SDN Cikadut

Senin, 19 Juni 2023 | 20:37 WIB Last Updated 2023-06-24T08:48:33Z

Ket Foto : Komisi A DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Ahli Waris Uji Ene terkait Lahan SDN Cikadut, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (19/6/2023).Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Komisi A DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Ahli Waris Uji Ene terkait Lahan SDN Cikadut, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (19/6/2023).

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P., berharap terkait persoalan terkait tidak mengganggu aktivitas Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di sekolah dasar tersebut.

"Kita berharap kegiatan belajar dan mengajar generasi penerus bangsa ini tidak terganggu, dan iktikad baik dari ahli waris kami apresiasi," ujarnya, dalam audiensi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, juga hadir Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Drs. Riana, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.

Menurut Erick, Komisi A DPRD Kota Bandung menjadi mediasi antara pihak ahli waris dan Pemerintah Kota Bandung terkait lahan berdirinya SDN Cikadut.

"Jadi kita melakukan mediasi, melihat apakah ada pelanggaran administrasi, tentu semua normatif dan birokrasi ditempuh," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Drs. Riana yang berharap kegiatan dan aktivitas di sekolah tidak terganggu, kendati adanya persoalan terkait lahan sekolah tersebut.

"Adanya iktikad baik dari ahli waris yang tidak ingin terganggunya kegiatan di sekolah tersebut, kami mengapresiasinya," ujarnya.

Ia juga berharap ada solusi terbaik terkait persoalan lahan sekolah tersebut, sehingga ada titik temu dari kedua belah pihak.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I menerangkan bahwa pihaknya akan mengawal kepentingan masyarakat maupun pemerintah daerah, sesuai dengan regulasi legalitas formal dan hukum.

"DPRD akan senantiasa mengawal hal ini, yakni kepentingan warga maupun pemerintah daerah," katanya.* 

×
Berita Terbaru Update