Caption : Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol |
DKI JAKARTA.LENTERAJABAR.COM, - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat yang membidangi Kesejahteran Rakyat (Kesra) yang mana salah satu mitra kerjanya adalah Dinas Pendidikan (Disdik).
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol, mengungkapkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) legislatif yaitu penggaran,legislasi(red-membuat peraturan daerah) serta pengawasan, tutur politisi senior Partai Demokrat daerah pemilihan Jabar X meliputi Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini.
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan konsultasi terkait Permendikbudristek tentang rekrutmen Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas Sekolah, bertempat di Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek RI Jl. Pintu Satu Senayan No.3 Jakarta Pusat, Selasa (20/06/2023).
Pada kesempatan konsultasi tersebut Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dipimpin Wakil Ketua Abdul Hadi Wijaya bersama anggota diantaranya Toto Purwanto Sandi , S.E, M.IPol,Drs.Toni Setiawan, M.IPol.Ali Rasyid,M.Sos,.Irpan Haeroni. Hj. Siti Muntamah, S.AP. dan Weni Dwi Aprianti, S.Ab. didampingi oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III.
Selain itu dikatakan Kang TPS sapaan akrab Toto Purwanto Sandi bahwa mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, Ditjen GTK sudah mendorong dan memberikan regulasi pada gubernur, bupati, dan walikota, agar persyaratan administratif pengangkatan kepala sekolah sudah memiliki sertifikat Guru Penggerak.
Permendikbudristek 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik adalah Peraturan Menteri untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil.
Berkaitan dengan hal tersebutlah Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat,melaksanakan konsultasi terkait Permendikbudristek itu,untuk mengetahui mekanisme penerapan dilapangan guna penempatan calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah,sesuai dengan aturan yang berlaku,tutur politisi senior Partai Demokrat daerah pemilihan Jabar X meliputi Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini.(Rie/AdPar)