Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Sugianto Nangolah, SH,MH saat melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sampah.
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I ( Kota Bandung - Kota Cimahi), H. Sugianto Nangolah, SH,MH melaksanakan Kegitan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, bertempat di Gedung Rw 08 RT 04.Kampung Curug Dago.Kelurahan Ciumbuleuit Kecamatan Cidadap Kota Bandung. Jum'at (26/6/2023).
Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Politisi senior Partai Demokrat Sugianto Nangolah, menjelaskan bahwa sampah merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh kota-kota besar,tutur legislator partai berlambang bintang mercy ini.
Dalam kesempatan tersebut, mengatakan Perda No. 1 Tahun 2016 ini Sampah adalah salah satu bahan baku yang dapat di manfaatkan bagi kepentingan dalam pembangunan, baik pembangunan ekonomi, Energi, Sosial bahkan Pariwisata.
Menurut Sugianto ,tingginya pertumbuhan penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat berdampak pada peningkatan produksi sampah,ungkap Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Lebih lanjut dikatakannya salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya produksi sampah di suatu wilayah adalah pertumbuhan penduduk yang pesat. Hal tersebut berdampak pada peningkatan jumlah produksi sampah, ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa strategi yang dilakukan pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan, khususnya dalam sektor persampahan, adalah melalui pengelolaan sampah dengan metode 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle.
Ditambahkan Sugianto pengelolaan sampah di Jawa Barat khususnya di Kota Bandung membutuhkan perhatian serius terutama dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk mandiri mengelola sampah yang dihasilkannya.
“Dengan demikian, sebagian besar sampah dapat diolah di lingkungan masyarakat, sehingga hanya sebagian kecil yang harus dibuang ke tempat pengolahan sampah,”pungkas Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat ini.(Rie/Red)