Notification

×

Iklan

Iklan

MK Putuskan Pemilu Tetap Coblos Caleg, Aleg TPS: Ini Kemenangan Rakyat!

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:53 WIB Last Updated 2023-06-22T11:00:42Z

Caption : Politisi partai Demokrat Jawa Barat H. Toto Purwanto Sandi, SE., M.IPol.

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Politisi partai Demokrat Jawa Barat H. Toto Purwanto Sandi, SE., M.IPol.menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem Pemilu. 

Kang TPS sapaan akrab Toto Purwanto Sandi, menilai keputusan MK merupakan kemenangan untuk rakyat,tutur Anggota Legislator (Aleg) dari Fraksi Partai Demokrat  DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

"Keputusan MK ini adalah kemenangan untuk rakyat Indonesia," kata Kang TPS wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Jabar X memiliputi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang ini,saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut dikatakan Politisi partai berlambang bintang mercy ini,sebagai benteng terakhir penjaga Konstitusi, MK telah mendengarkan aspirasi rakyat dan menyelamatkan demokrasi,tutur Anggotan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

Kang TPS mengatakan keputusan itu adalah kabar baik untuk rakyat Indonesia. Dia menyebut keputusan MK dapat membuat kekuatan Partai Demokrat(PD) dapat bekerja optimal.

Murutnya PD menerima keputusan ini dengan suka cita. Keputusan MK ini akan membuat tiga kekuatan PD optimal bekerja, yaitu, soliditas struktur, militansi kader, dan totalitas caleg," tuturnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

"Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya," ujar Saldi.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali

"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu," papar Saldi Isra.(Rie/AdPar)


×
Berita Terbaru Update