KABUPATEN PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) X Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah provinsi Jawa Barat bertempat di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Jum'at, 14/07/2023.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan pahlawan devisa bagi negara yang wajib untuk diperhatikan juga dilindungi. Hal itulah yang kemudian mendasari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar menindaklanjutinya dengan menghadirkan sebuah perda untuk melindungi para PMI asal Jabar, yakni Perda Jabar nomor 2 tahun 2021 .
Menurut politisi senior dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Provinsi Jawa Barat ini menilai tak sebatas kebijakan berupa Perda, melainkan pemerintah pun memperhatikan para PMI dari segi kualitas dengan memberikan pelatihan-pelatihan kepada mereka agar memenuhi kualifikasi untuk bisa bekerja di luar negeri.
Lebih lanjut dikatakan Kang TPS sapaan akrab Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol dalam perda itu pun sudah diatur bahwa PMI yang akan dikirim ke luar mesti mempunyai kualifikasi serta melalui pelatihan penguatan. Sebab, banyak kasus di lapangan jika kondisi PMI ada yang mendapatkan perlakuan tak baik hingga bermasalah dengan hukum,jela legislator partai berlambang bintang mercy ini.
Ditambahkan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini, adanya Perda yang melindungi para pekerja migran, ini tuturnya menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk warganya terutama PMI agar tetap bekerja dengan baik saat di luar negeri sehingga tak mendapatkan perlakuan yang tak mengenakan.
“Semua stakeholder harus bersama-sama memperhatikan (PMI) ini, mulai dinas terkait, bagian perizinan, hingga lembaga penyedia migran, serta hubungan antarnegaranya. Intinya, sangatlah penting perda ini guna melindungi pekerja yang bekerja di luar negeri,” pungkas Kang TPS.(Rie/AdPar)