Notification

×

Iklan

Iklan

Aleg TPS Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Jabar dengan Merubah Pergub

Jumat, 14 Juli 2023 | 19:21 WIB Last Updated 2023-07-18T12:43:12Z

Caption :  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol

KABUPATEN PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) X Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol mengatakan, keluarga merupakan kunci utama dan elemen terpenting dalam penyelesaian masalah gangguan tumbuh kembang pada anak lantaran kurang asupan gizi, infeksi berulang, serta stimulasi psikososial yang tidak memadai (stunting).


Menurut politisi senior dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Provinsi Jawa Barat ini menilai permasalahan stunting harus ditangani segera, untuk itu, Komisi V mendorong agar segera digelar rapat terpadu dengan melibat lintas Komisi dan OPD terkait.


Lebih lanjut dikatakan politisi partai berlambang bintang mercy ini karenanya, dalam momen peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Tahun 2023, dapat dijadikan momentum dalam upaya penguatan peran keluarga untuk mempercepat penurunan prevalensi stunting. Keluarga memiliki peranan ketahanan, sarana, dan prasarana untuk mengembangkan kemampuan di dalamnya.


Berdasarkan data Jawa Barat hingga saat ini permasalahan stunting masih berada di lima besar angka tertinggi di Indonesia.Oleh karena itu Komisi V mendorong percepatan penurunan Stunting di Jabar salah satunya membuat regulasi atau payung hukum , berupa Perda atau Peraturan Gubernur, kata Kang TPS sapaan akrab Toto Purwanto Sandi.


Ditambahkan kang TPS beberapa waktu lalu komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audensi BKKBN Jabar yang mengusulkan agar dibuat Perda tentang Percepatan Penurunan Stunting.  Namun,  kalau membuat Perda memakan waktu cukup lama, maka Komisi V mendorong cukup dilakukan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Provinsi Jawa Barat.


Perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting dinilai lebih efektif dan cepat untuk melakukan proses sinkronisasi dan mengakomodasi Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang terbit belakangan,pungkas pria kelahiaran Purwakarta tanggal 12 Agustus ini.(Rie/AdPar).  

×
Berita Terbaru Update