Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar R.Tedi Sosialisasikan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Curugrendeng

Sabtu, 08 Juli 2023 | 17:24 WIB Last Updated 2023-07-11T01:41:25Z

Caption : Raden Tedi, ST Anggota DPRD Fraksi PAN Provinsi Jawa Barat  saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Curugrendeng Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Sabtu, 8 Juli 2023.

KABUPATEN SUBANG.LENTERAJABAR.COM
,- Era digital kini ini,transaksi bisnis mengunakan e-commerce merupakan hal yang biasa dilakukan pelaku usaha, baik itu di perkotaan bahkan sampai ke pelosok desa.Ekonomi kreatif atau yang biasa disingkat sebagai ekraf mungkin sudah tidak asing lagi di telinga. Berbagai bisnis dijalankan dengan mengutamakan konsep kreatif sehingga tidak saja memudahkan masyarakat, tapi juga mengintensifkan kreativitas.


Seiring berjalannya waktu, perkembangan bidang ekonomi pada akhirnya sampai di taraf ekonomi kreatif. Di mana kreativitas menjadi hal yang utama dalam pengembangan ekonomi.Saat ini Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu bagian yang besar dalam pengembangan masyarakat.Hal ini dikatakan Raden Tedi, ST Anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional(PAN) Provinsi Jawa Barat ini saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Curugrendeng Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 8 Juli 2023.


Dalam sosialisasi tersebut, Raden Tedi, ST ,legislator partai berlambang matahari bersinar ini menjelaskan secara rinci isi dari Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2017 yang bertujuan untuk mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif di wilayah Jawa Barat.


Lebih lanjut dikatakan wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kabupaten Subang, Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) ini,dalam konsep ekonomi kreatif, salah satu hal terbesar yang dibutuhkan adalah kreativitas. Hal itu karena industri kreatif merupakan inti dari bidang ekonomi kreatif yang digerakan oleh para kreator dan inovator.

Caption : Peserta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Curugrendeng Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Sabtu, 8 Juli 2023.




Dengan kata lain ekonomi kreatif merupakan bentuk pengembangan dari konsep ekonomi, namun dengan penambahan kreativitas. Namun, kreativitas tersebut tidak hanya terbatas pada kegiatan produksi saja, tetapi juga termasuk ke dalam bagaimana penggunaan bahan baku serta inovasi suatu teknologi di dalamnya,jelas Kang Tedi anggota Komisi 1 Provinsi Jawa Barat ini. 


Ditambahkan Kang Tedi perda Ekonomi kreatif ini bagian dari ikhtiar DPRD Provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Potensi itu diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan perekonomian lokal dan tentu saja membuka dan menciptakan lapangan pekerjaan baru seluas luasnya di daerah Jawa Barat,tuturnya .


Dalam Perda ini ungkap Kang Tedi, telah dijelaskan bagaimana definisi ekonomi kreatif juga sektor apa saja yang termasuk dalam katagori ekonomi kreatif.


Industri ekonomi kreatif tentunya meliputi banyak sektor pekerjaan di dalamnya. Jenis-jenis ekonomi kreatif dibagi menjadi 14 sektor industri, berikut adalah jenisnya.periklana, kerajinan, pasar seni, arsitektu, desain, mode, perfilman, video, dan fotografi, game interaktif, industri musik,seni drama,penerbitan dan pencetakan, layanan komputer dan perangkat lunak atau aplikasi, penyiaran radio dan televisi dan penelitian dan pengembangan (litbang),pungkas pria kelahiran Bandung ,1971-01-06. (AdPar/Red).

×
Berita Terbaru Update