Caption : Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar) Wahyu Mijaya (foto ist)
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar) Wahyu Mijaya menyatakan Disdik Jabar tidak akan menetapkan kebijakan jarak minimal 500 meter kepada pendaftar yang menggunakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024.
Acuan peraturan yang digunakan masih tetap yaitu Peraturan Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Demikian pula aturan pada tingkat daerah, masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn. 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn. 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB.
Menurutnya, semakin lokasi sekolah berada di wilayah yang padat penduduknya, maka jarak zonasi yang akan ditentukan akan semakin pendek. Sebab, potensi pendaftar dari wilayah tersebut semakin banyak.
”Memang (ketentuan zonasi) tetap masih berdasarkan jarak. Tetapi, kita tidak menetapkan ketentuan satu sekolah itu minimalnya 500 meter,” kata Wahyu, Sabtu (1/7/2023).
”Jadi untuk sekolah yang berbeda di kawasan minim penduduk, maka jarak zonasi akan semakin jauh atau melebar,” imbuhnya.
Wahyu menegaskan, sebenarnya untuk pendaftaram dengan sistem zonasi di PPDB 2023/2024 tetap menggunakan hitungan jarak. Namun, tidak terpatok pada jarak yang sama di setiap sekolah.
”Bukan tidak ada jarak, tetap ada jaraknya, cuman tidak ditentukan jarak per sekolah itu berapa (meter),” tandasnya.
Untuk diketahui, Pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 tahap II dengan mengunakan sistem zonasi dan jalur rapor telah dibuka sejak 26 Juni – 4 Juli 2023.
Adapun kuota yang disediakan untuk jalur zonasi di PPDB 2023 adalah 50 persen dari jumlah rombongan belajar (Rombel) di sekolah. PPDB dengan sistem zonasi hanya berlaku bagi calon siswa yang mendaftar ke SMA.(Rie/Red)