KABUPATENPURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Toto Purwanto Sandi, S.E., M.I.Pol Daerah Pemilihan (Dapil) X Kab. Karawang dan Kab. Purwakarta melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. (Jum'at, 07/07/2023).
Adapun Perda yang dipaparkan kepada masyarakat adalah Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Menurut politisi senior Partai Demokrat ini dengan adanya Perda Nomor 15 tahun 20217 ini adalah upaya mendorong masyarakat agar bisa mengembangkan sektor ekonomi kreatif menjadi sumber penghasilan bagi mereka paling tidak untuk keluarganya yang berkelanjutan.
Lebih lanjut dikatakan kang TPS sapaan akrab Toto Purwanto Sandi, “Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis untuk menopang ketahanan ekonomi masyarakat,”jelas anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Ekonomi kreatif ini bagian dari ikhtiar DPRD Provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Potensi itu diharapkan dapat mendongkrak perekonomian dan tentu saja membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya.
Dalam Perda ini lanjut Toto menuturkan, telah dijelaskan bagaimana definisi ekonomi kreatif juga sektor apa saja yang termasuk dalam katagori ekonomi kreatif.
Kang TPS meminta potensi lokal yang ada di setiap daerah harus bisa dikembangkan dan digali terus untuk meningkatkan perekonomian daerahnya,papar legislator partai berlambang bintang mercy anggota komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
“Potensi lokal disini tentu harus terus digali dan dikembangkan. Selain partisipasi masyarakat itu sendiri, peran serta aparatur desa juga harus bisa memberikan edukasi dan pendampingan yang maksimal. Hal penting lainnya bagaimana mampu mengkomunikasikan dengan pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi karena Perda ini juga memberikan akses baik fasilitas pemasaran maupun pembiayaan bisnis kreatif baik perbankan atau non perbankan,” pungkasnya.(Rie/AdPar)