Caption : Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Raden Tedi, ST |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Tahun ini telah memasuki tahapan tahun politik menuju pesta demokrasi pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 14 Febuari 2024 mendatang .
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Berkaitan dengan hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Raden Tedi, ST yang mmbidangi pemerintahan mengatakan sebagai pelaksana pelayan masyarakat Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berpegang pada prinsip asas netralitas tidak berpihak kepada salah satu kontestan peserta pemilu tersebut,tegas politisi senior Partai Amanat Nasional ini.
Menurut Kang Tedi Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kabupaten Subang, Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) ini.seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, tegas politisi yang dididik secara langsung oleh bapak reformasi Prof. Amin Rais ini.
Lebih lanjut dikatakanya untuk memahami asas netralitas ASN dalam Pemilu serta meningkatkan kekhawatiran atas pelanggaran netralitas ASN, maka dibutuhkan dimensi netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, manajemen ASN serta pembuat keputusan /kebijakan haruslah netral,tutur legislator partai berlambang matahari bersinar terang ini.
Ditambahkannya ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu jelasnya.(AdPar/Red)