KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) Yunandar Eka Perwira, S.T. Melaksanakan Kegitan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 15 tahun 2017 tentang perkembangan ekonomi kreatif, yang bertempat di Hotel Ardan Jl Sederhana, Pasteur, Kota Bandung. Sabtu (08/07/2023).
Perda Nomor 15 tahun 20217 ini adalah upaya pemerintah mendorong masyarakat agar bisa mengembangkan sektor ekonomi kreatif menjadi sumber penghasilan bagi mereka paling tidak untuk keluarganya yang berkelanjutan.
Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis untuk menopang ketahanan ekonomi masyarakat,tutur Yunandar Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi Perekonomian.
Lebih lanjut dikatakan Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat, Ekonomi kreatif ini bagian dari ikhtiar DPRD Provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Potensi itu diharapkan dapat mendongkrak perekonomian dan tentu saja membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya.
Dalam Perda ini papar Yunandar, telah dijelaskan bagaimana definisi ekonomi kreatif juga sektor apa saja yang termasuk dalam katagori ekonomi kreatif.
“Perda ini menjelaskan bagaimana definisi ekonomi kreatif, apa saja katagorinya juga menjelaskan peluang dan manfaat yang bisa didapatkan melalui pengembangan ekonomi kreatif,” tutur politisi partai berlambang banteng moncong putih ini.
Industri ekonomi kreatif tentunya meliputi banyak sektor pekerjaan di dalamnya. Jenis-jenis ekonomi kreatif dibagi menjadi 14 sektor industri, berikut adalah jenisnya.periklana, kerajinan, pasar seni, arsitektu, desain, mode, perfilman, video, dan fotografi, game interaktif, industri musik,seni drama,penerbitan dan pencetakan, layanan komputer dan perangkat lunak atau aplikasi, penyiaran radio dan televisi dan penelitian dan pengembangan (litbang),pungkas Yunandar Eka Perwira, S.T.(Adv)