BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Satwa di Kebun Binatang Bandung dipastikan tetap terpelihara jika Yayasan Taman Margasatwa (YTM) melepas pengelolaannya. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan bekerja sama dengan Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
Hal itu karena Pemkot Bandung tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kebun binatang.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pengamanan lahan aset Kebun Binatang dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta institusi terkait seperti Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Satuan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Bandung, Senin 24 Juli 2023.
"Nanti PKBSI yang akan merawat satwa. Itu ada ikatan formal selama 60 hari. Kita tidak ingin ada peristiwa seperti dulu gajah mati, jangan sampai di Kota Bandung kejadian," tegas Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna saat rapat koordinasi.
Ema juga memastikan Pemkot Bandung tidak memiliki konflik dengan yayasan. Bahkan yayasan turut bagian dari tergugat.
"Saya luruskan soal perkara hukum, Pemkot Bandung tidak berkonflik dengan yayasan. Bahkan yayasan itu bagian turut tertgugat. Pemkot Bandung digugat oleh saudara Steven, ia mengklaim punya lahan di sana. Hasil pembelian seseorang. Jelas gugatan itu ditolak," papar Ema.
Dalam rangka pengamanan aset lahan,
Pemkot Bandung melalui Satpol PP telah melayangkan surat teguran terakhir untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.(red/sya)