Notification

×

Iklan

Iklan

Waket DPRD Edwin Senjaya Sambut Kunjungan Senat Mahasiswa FSH UIN SGD Bandung

Rabu, 05 Juli 2023 | 20:27 WIB Last Updated 2023-07-08T10:44:10Z

Ket Foto : Wakil Ketua(waket) DPRD Kota Bandung H. Edwin Senjaya, A.T., M.M., menerima kunjungan mahasiswa Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (5/7/2023).Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Wakil Ketua (Waket) DPRD Kota Bandung H. Edwin Senjaya, A.T., M.M., menerima kunjungan mahasiswa Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (5/7/2023).


Kepada para mahasiswa, Edwin memaparkan tentang tugas dan fungsi DPRD di dalam pemerintahan. Di tengah trias politika bersama lembaga eksekutif dan yudikatif, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam berjalannya pemerintahan.


DPRD mempunyai fungsi legislasi untuk bersama-sama dengan pemda membentuk produk hukum berupa peraturan daerah, baik raperda usulan pemerintah maupun perda inisiatif dewan.


DPRD memiliki fungsi budgeting yang juga bersama-sama pemerintah daerah membahas anggaran. APBD dirancang dan ditetapkan bersama untuk dilaksanakan oleh Pemkot Bandung. DPRD juga akan mengevaluasi hasil penggunaan APBD oleh pemerintah daerah lewat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban pemerintah daerah.


Fungsi pengawasan juga berkaitan dengan mengawal janji politik kepala daerah yang didaftarkan bersama visi dan misi menjelang kampanye pilkada pasangan calon kepala daerah. Setelah terpilih, janji wali kota itu dituangkan sebagai dokumen pembangunan, dan ditetapkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berlaku selama lima tahun.


“Itu yang kami kontrol, apakah janji-janji politik itu dilaksanakan atau tidak,” katanya.


DPRD juga menjalankan fungsi pengawasan, terutama soal kinerja pemerintah daerah. “Kita awasi, dan kita evaluasi sejauh mana pemerintah bersungguh-sungguh menerapkan Perda, menjalankan kinerja, hingga pelayanan kepada publik,” ujar Edwin.


Di Kota Bandung, kata Edwin, banyak hal krusial yang harus diselesaikan DPRD Kota Bandung. Yang terbaru adalah DPRD bergegas menangani persoalan kekosongan kepemimpinan. Dimulai dari wafatnya Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana diangkat menjadi wali kota melalui sejumlah tahapan sebelum menjadi wali kota definitif, sampai yang terakhir wali kota berhadapan dengan masalah hukum.


“Kami mengambil peran di DPRD dengan mengkoordinasikan dan berkonsultasi dengan Pemprov Jabar, Kemendagri, untuk mengatasi masalah ini. DPRD harus melakukan langkah sesuai Perundang-Undangan,” tuturnya.


Saat ini, kata Edwin kepada para mahasiswa, Undang-Undang telah mengatur pengisi pucuk eksekutif harus diisi oleh pelaksana harian atau Plh. Jabatan itu saat ini diisi oleh sekretaris daerah (sekda).


Edwin mengatakan, kondisi kekosongan pimpinan eksekutif ini memang disayangkan. Sebab, masa kepemimpinan era Oded-Yana akan segera habis pada September 2023.


Maka, setelah September 2023 ini Kota Bandung akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota hingga muncul hasil pemilihan kepala daerah September 2023.


“Kita akan menunggu, Kemendagri akan menentukan pejabat yang akan mengisi Pj Wali Kota Bandung sampai pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Intinya tidak boleh ada kekosongan pemerintahan,” ujarnya.


DPRD juga mengawasi pelaksanaan perda yang telah ditetapkan. Sejauh mana masyarakat mengetahui perda tersebut. Bila masih banyak pelanggar yang mengaku tak mengetahui perda tersebut, bisa jadi sosialisasi perda belum maksimal.


Laporan yang paling banyak diterima DPRD adalah aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Biasanya, kata Edwin, DPRD menerima laporan dari konstituen di daerah pemilihan para anggota dewan. Misalnya keluhan warga yang tidak menerima bantuan sosial karena tidak terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari titik itu, anggota dewan akan memanggil SKPD terkait dalam hal ini Dinas Sosial untuk membantu menyelesaikan persoalan warga tersebut.


Edwin mengatakan, ia pun tidak jarang turun langsung untuk menindaklanjuti keluhan warga. Ia sempat menertibkan warung penjual minuman keras karena warga resah dan banyak timbulan konflik di wilayah tersebut.


Yang terbaru yakni ketika minimarket melanggar perizinan dan Perda Cagar Budaya. Edwin mengajak SKPD terkait untuk menyegel bangunan modern yang telah merobohkan dan menggantikan bangunan cagar budaya yang dilindungi Perda.


Dalam Perda terkait ketertiban dalam hal ini menyoal PKL, pengamen, pengemis atau penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya, Edwin menuturkan, DPRD berulang kali menegur SKPD terkait dalam rapat kerja.


“Kami mendengarkan masalah-masalah di lapangan. Kita sudah menyetujui anggaran penanganan masalah-masalah itu, termasuk rumah singgah atau Puskesos bagi pengamen, pengemis. Kalau masih terjadi ketidaktertiban, DPRD akan terus mengevaluasi kinerja dinas terkait di Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini Dinsos dan Satpol PP, meski kita tahu jumlah personel mereka masih terbatas untuk mengawasi luas Kota Bandung dan populasi warga yang beraktivitas,” katanya.


Edwin pun mengajak mahasiswa untuk tetap bersemangat dengan aktif berdiskusi dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung yang terbuka dengan masukan dan saran warga. Ia berharap dari peran aktif mahasiswa ini bisa menjadi daya dukung tambahan untuk bersama-sama mengawal pembangunan Kota Bandung.


“Peran mahasiswa sangat strategis untuk pembangunan bangsa ini, untuk Kota Bandung yang kita cintai ini. Semakin sering berinteraksi dengan anak muda, saya semakin senang,” kata Edwin.*




×
Berita Terbaru Update