KABUPATEN SUBANG.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kabupaten Subang, Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) Raden Tedi, ST mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Desa Sarireja , Jalan Cagak Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jum’at, 14 Juli 2023.
Pada kegiatan sosialisasi Perda ini dihadiri oleh Kepala Desa Sarireja bapak Nugraha, sekretaris Desa, tokoh masyarakat, pemuda dan juga ibu - ibu.
Kepala Desa Sarireja dalam kesempatan tersebut menyambut kedatangan Raden Tedi juga meminta anggota DPRD Jawa Barat daru Fraksi PAN tersebut tetap membangun komunikasi dengan warga dan visa membantu warga Desa Sarireja.
Menurut Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jawa Barat, inti dari Perda ini adalah bagaimana masyarakat yang ada di sekitar hilir itu memberikan kompensasi kepada masyarakat yang ada di hulu atas penggunaan sumber daya air.
Dalam kesempatan itu, Kang Tedi politisi senior partai berlambang matahari bersinar ini menyampaikan regulasi terkait Pengelolaan Jasa Lingkungan yang secara umum adalah bagaimana pola pemanfaatan sebuah kawasan dalam upaya meningkatkan ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan.
“Karena bagian hulu ini sangat ingin mendapatkan jaminan bahwa air yang berasal dari hulu itu bersih, maka yang ada di bagian hulu ini kawasannya dijadikan kawasan konservasi lingkungan hidup,” tutur Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Berdasarkan hal tersebut maka dikawasan konservasi banyak ditanam tanaman hijau agar serapan airnya bagus dan memperkecil resiko tanah longsor.
Kemampuan lingkungan menopang aktivitas kehidupan manusia secara fisik mempunyai batasan.Untuk menjaga sumber daya alam secara menyeluruh dan berkelanjutan. Salahsatunya melalui pengelolaan jasa lingkungan hidup yang merupakan bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup.
Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Raden Tedy,ST foto bersama seusai kegiatan
Instrumen ekonomi Lingkungan Hidup sendiri merupakan seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pengelolaan jasa lingkungan hidup itu sendiri imbuhnya, dilaksanakan berdasarkan pada asas: manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi, dan akuntabel, keberlanjutan, berbasis kearifan lokal, keterpaduan, keseimbangan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sedang tujuan pengelolaan jasa lingkungan hidup yaitu, mewujudkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Meningkatkan kepedulian para pihak terhadap upaya menjaga, memelihara, dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai hasil dari kinerja ekologis sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dikelola secara berkelanjutan.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal, dan memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Setelah acara selesai Bapak Raden Tedi memberikaan stimulus berupa bantuan untuk sekolah dasar yang tidak memiliki kursi dan meja yang disampaikan melalui Kepala Desa Sarireja.
Pada kesempatan tersebut Raden Tedi mengingatkan sekaligus menghimbau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang untuk memperhatikan SDN Gandasari tersbut khusunya kelengkapan belajar mengajar terutama Meja Kursi, jangan sampai setelah viral di dunia medsos baru kepala dinas Kab Subang turun tangan,tegas politisi yang dididik secara langsung oleh Amin Rais ini.(AdPar/Red)