Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Cirebon Laporkan Dugaan Penyalagunaan Wewenang Terkait Pengadaan Barjas ke Kejati Jabar

Sabtu, 22 Juli 2023 | 19:53 WIB Last Updated 2023-07-23T03:03:47Z

Caption : warga Cirebon bersama aktivis pengiat antikorupsi saat mendatangi Kantor Kejati Jabar di Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung, Jumat 21 Juli 2023.

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,– Sejumlah warga Cirebon yang tergabung dalam Manggala Garuda Putih (MGP) Cirebon mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung, Jumat 21 Juli 2023.


Mereka datang untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang  yang dilakukan para oknum pejabat dinas kesehatan terkait pengadaan barang dan jasa (barjas) di Kabupaten Cirebon. Massa yang tergabung dalam Manggala Garuda Putih Cirebon berharap Kejaksaan tinggi Jabar segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan.


Laporan warga Cirebon ini disampaikan sehari jelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023. Laporan warga ke PTSP Kejati Jabar diberikan nomor surat laporan 021, perihal pengaduan barang dan jasa di Kabupaten Cirebon.



Usai membuat laporan, Ketua DPC MGP Cirebon, Nanang Kalnadi menerangkan, dalam laporan kepada pihak Kejati Jabar, pihaknya menyampaikan dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan  oknum anggota dewan.


Pihaknya menduga ada kongkalikong yang dilakukan oknum anggota DPRD dalam pengadaan barang dan jasa di dinas kesehatan Kabupaten Cirebon.


"Banyak perusahaan pemenang lelang melanggar ketentuan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa," namun karena terjadi komitmen perusahaan tersebut selalu mendapatkan kegiatan yang dilakukan pemerintah kab Cirebon.


Bahkan, Peserta lelang yang sudah habis masa berlaku Sertifikat Badan Usaha juga masih bisa memenangkan lelang," ujarnya.


Dengan di dampingi Ketua  Hankam DPP MGP, Denny Obenk, Nanang menambahkan, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, diduga banyak peserta lelang yang memenangkan pekerjaan padahal sisa kemampuan paket telah melebihi ketentuan.


Pejabat pengadaan, lanjut Nanang, diduga telah sengaja meloloskan perusahaan peserta lelang sebagai pemenang tanpa memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen peserta tender.


"Peserta lelang diduga telah sengaja memanipulasi data isian dokumen kualifikasi pada dokumen tender dengan mengisi isian kualifikasi yang tidak benar," katanya.


Nanang juga menduga, dalam proses itu perusahaan pemenang tender terindikasi memalsukan sertifikasi badan usaha. Atas temuan itu, Nanang menduga pejabat PPK dan pihak ketiga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


"Pejabat pengadaan PPK dan pihak ketiga diduga telah melakukan praktek tindak pidana korupsi. Kami juga menduga pejabat pengadaan dan PPK telah mengabaikan surat edaran Dirjen PUPR. Selain itu, masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukannya," ungkap Nanang.


Dalam pelaporan hadir juga  aktivis antikorupsi Jawa Barat, Agus Satria dan menyampaikan meminta agar Kejati Jabar bisa membuktikan langkah hukum yan propesional apalagi di momen HBA ke-63 tahun 2023.

Tentunya kami pun meminta dan mendesak kejaksaan agar segera melakukan pengusutan atas dugaan korupsi  dalam kegiatan pengadaan yang Sudah jelas dalam proses  nya pun menyalahi aturan tender tersebut.


Dengan memanggil pihak Barjas yang kami laporkan, hal ini akan menjadi terang benderang sehingga bisa terbongkar sampai ke akar akarnya, ujar agus.****


×
Berita Terbaru Update