KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2024, Jumat (11/8/2023).Ket Foto : DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menyepakati KUA-PPAS APBD Kota Bandung Tahun 2024, dalam Rapat Paripurna, Jumat (11/8/2023).Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat mengatakan, Dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RPPAS) Tahun Anggaran 2024, telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung pada Rapat Bamus tanggal 14 Juli 2023.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung," ujar Kurnia, saat memimpin Rapat Paripurna yang juga dihadiri Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (11/8/2023).
Menurut Kurnia, berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa ”Kebijakan Umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna”.
"Selanjutnya sesuai hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 11 Agustus 2023, telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024," ujarnya.
Ia menjelaskan, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 telah mendapat persetujuan bersama antara pihak DPRD dalam hal ini oleh Badan Anggaran dan pihak eksekutif (Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung).
Persetujuan ini berdasarkan hasil pembahasan dalam forum Rapat Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung sesuai ketentuan Pasal 88 huruf e Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
"Persetujuan bersama tersebut kami tuangkan dalam Nota Kesepakatan bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Bandung. Kepada rekan pimpinan dan anggota Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya," ujarnya.*